Berita Kota Batu

Kasus Baru Eddy Rumpoko, Eks Wali Kota Batu Didakwa Terima Rp 46,8 Miliar, Sebelumnya Alphard

Babak baru, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) kembali mendakwa eks Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko gratifikasi Rp 46,8 miliar.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com/SURYA.co.id
Mantan wali kota Batu Eddy Rumpoko hadiri sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (9/11/2021). 

SURYA.CO.ID, BATU - Babak baru, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) kembali mendakwa eks Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko gratifikasi Rp 46,8 miliar.

Sebelumnya, Eddy Rumpoko divonis 3 tahun kurungan penjara lantaran terbukti menerima gratifikasi Alphard senilai kurang lebih Rp 1,6 miliar.

Karena banding ke pengadilan negeri tindak pidana korupsi, majelis hakim pun menambah masa tahanan Eddy Rumpoko menjadi 5 tahun 5 bulan.

Saat ini, Eddy Rumpoko masih menjalani masa tahanan kasus gratifikasi Alphard

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (9/11/2021), suami Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko itu didakwa menerima gratifikasi dari pihak ketiga sebesar Rp 46,8 milliar.

Dakwaan dibacakan jaksa KPK Ronald Worotikan.

Dalam sidang, terdakwa Eddy rumpoko dihadirkan secara online dari rumah tahanan Semarang.

"Terdakwa menerima gratifikasi saat menjabat sebagai wali kota Batu sejak 2008 hingga 2017," kata jaksa Ronald Worotikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Eddy yang saat itu menjabat sebagai wali kota, menerima gratifikasi itu di ruang kerjanya, Gedung Balai Kota Among Tani Kota Batu.

"Perkara ini adalah hasil pengembangan dari perkara sebumnya," terang Ronald.

Jaksa menyebut, gratifikasi tersebut berhubungan dengan jabatan Eddy sebagai wali kota.

Jaksa KPK mendakwa Eddy dengan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, Eddy sebelumnya telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.

Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.

Vonis kasus gratifikasi Alphard

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menilai bahwa dakwaan primer JPU KPK terhadap terdakwa Eddy Rumpoko tidak terbukti.

Menurut majelis hakim, berdasar fakta-fakta persidangan dan sejumlah pertimbangan, Pasal 12 Huruf A UU tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa terhadap terdakwa tidak terbukti secara sah.

Demikian halnya unsur menerima uang Rp 200 juta, juga dianggap tidak terpenuhi karena saat terjadi OTT oleh KPK, terdakwa sedang mandi di kamar rumah dinasnya, dan langsung dibawa ke Polda Jatim oleh petugas KPK.

"Kemudian majelis berusaha membuktikan dakwaan subsidair. Unsur menerima hadiah atau janji itu terbukti. Terdakwa memerintahkan Edi Setiawan membantu Phipus Jap memenangkan tender pengadaan mebeler tahun 2017 dengan imbalan fee 10 persen untuk terdakwa dan 2 persen untuk Edi Setiawan," kata Hakim Unggul Warso Mukti membaca amar putusannya.

Masih menurut hakim, terdakwa juga terbukti ingin punya mobil Alphard seri terbaru kemudian memanggil Philipus Jap, menyampaikan keinginannya dengan janji memenangkan lelang di Pemkot Batu.

Terdakwa terbukti memanfaatkan jabatan dan kekuasannya sebagaimana unsur dalam Pasal 11 Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa.

"Terdakwa terbukti menerima mobil alpard seharga Rp 1,6 miliar, tapi tidak terbukti menerima uang Rp 200 juta. Sehingga unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan subsider terpenuhi," lanjut Unggul.

Sehingga terdakwa Eddy Rumpoko dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Mengadili menyatakan terdakwa Eddy Rumpoko tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer. Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah sebagaimana dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun, dan denda sebesar Rp 300 juta, jika tidak dibayar harus diganti dengan kurungan selama tiga bulan," vonis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (27/4/2018).

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politik atau hak dipilih terdakwa ER selama tiga tahun terhitung setelah menjalani masa hukuman penjara.

Sita lahan

KPK RI memasang papan pengumuman penyitaan sebidang lahan di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Rabu (2/6/2021).

Papan itu memuat informasi:

'Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprint.Sita/176/DIK/01.05/20-23/05/2021 pertanggal 21 Mei 2021. Pertama SHM nomor 1698/Sisir dan kedua SHM nomor 1744/Sisir Telah Disita Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B (Gratifikasi) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan tersangka Eddy Rumpoko'.

Bersamaan dengan adanya papan penyitaan tersebut, juga ada penegasan larangan memperjualbelikan, menduduki, mempergunakan, menguasai, atau melakukan tindakan hukum lain atas obyek hukum tanpa seizin KPK atau keputusan pengadilan.

Pedagang kaki lima yang berada di depan lahan, Muhammad Aris mengaku mengetahui proses pemasangan papan.

Diceritakannya, pemasangan papan penyitaan itu dilakukan petugas KPK pada Minggu (31/5/2021).

"Pemasangan itu Minggu kemarin sekitar pukul 10 siang dan selesai pukul 12. Rombongan KPK mengendarai dua mobil Avanza warna merah maroon dan hitam. Mereka juga memakai baju putih dengan rompi coklat bertuliskan KPK," jelas Aris, Rabu (2/6/2021).

Aris sempat berkomunikasi dengan petugas KPK.

Petugas memberitahu dirinya agar ikut mengawasi papan nama tersebut, terutama untuk menghindari upaya perusakan.

"Pesan tolong dijaga, kalau untuk jualan tidak apa-apa, tapi tidak di dalam lahan. Saya juga setiap hari menaruh gerobak di dalam areal lahan itu,” imbuh dia.

Aris mengaku kaget atas peristiwa itu. Terutama kasus korupsi yang menyeret nama Eddy Rumpoko.

Dikatakannya, Eddy Rumpoko dinilai berhasil membangun Kota Batu.

“Tapi di luar itu tidak tahu, jujur dulu kaget saat ER ditangkap,” urainya.

Jubir KPK Ali Fikri belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi.

Sekadar informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di Pemkot Batu pada periode 2011-2017.

Sejak Januari 2021, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan menggeledah ruang kerja di Balaikota Among Tani.

Selain itu, KPK juga menggeledah tempat lain yang masih berkaitan dengan dugaan kasus gratifikasi kepada Eddy Rumpoko. (Kompas.com/SURYA.co.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved