Surya Militer
Sikap Tegas Jenderal Andika Perkasa Soal Kasus yang Libatkan Oknum Prajurit TNI AD: Saya Patuh Hukum
KASAD Jenderal Andika Perkasa menyikapi dengan tegas kasus-kasus hukum yang melibatkan oknum prajurit TNI AD.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Bahkan Jenderal Andika Perkasa memberikan sejumlah hukuman berat kepada pelaku, mulai dari dipecat hingga bayar ganti rugi.
Berikut sikap tegas Jenderal Andika Perkasa kepada pelaku perusakan Mapolsek Ciracas, dirangkum dari Tribunnews (grup SURYA.co.id).
1. Tak hanya dijatuhi hukuman pidana
Jenderal Andika Perkasa menegaskan para oknum anggota TNI AD yang terlibat perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas tak hanya akan dijatuhi hukuman pidana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Andika, ke-12 prajurit TNI AD yang diperiksa sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk dijatuhi pula pemecatan dari dinas militer.
"Semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Selain pasal pidana yang dilanggar masing-masing, akan beda satu dengan lainnya, kita akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan," ujar Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).
Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Tak Hanya Hukuman Pidana, KSAD Akan Pecat Anggota TNI AD yang Terlibat Perusakan Polsek Ciracas'
Jenderal Andika Perkasa sendiri mengaku tak masalah kehilangan anggota-anggotanya dengan pemecatan karena terlibat dalam kasus ini.
Hal itu menurutnya lebih baik daripada nama TNI AD semakin rusak.
Andika juga menyinggung bahwa perbuatan para prajuritnya itu tak mencerminkan sumpah prajurit yang pernah mereka ucapkan.
"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapapun prajurit yang terlibat, apapun perannya. Daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab," kata dia.
"Yang sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan saat menjadi anggota TNI AD," tandasnya.
2. Dituntut ganti rugi
Jenderal Andika Perkasa memastikan para pelaku perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas untuk membayar ganti rugi perbuatannya.