Kamis, 23 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Update Polisi Tembak Polisi di NTB, Dipecat dan Terjerat Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Berikut ini update kasus polisi tembak polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan pelaku Bripka MN (38)  kepada Briptu Hairul Tamimi (26).

Editor: Iksan Fauzi
tribun video
Ilustrasi oknum polisi tembak polisi di NTB terancam hukuman mati. Cemburu istri kerap chat ke korban, oelaku ambil senjata laras panjang di Polsek lalu mendatangi rumah korban. 

”Dia datang ke kantor dan diambil senjata tersebut. Siang dipakai melakukan penembakan, kemudian dikembalikan ke polsek,” bebernya.

Sementara jenazah Bripka MN ditemukan oleh saksi, M Syarif Hidayatullah yang datang ke rumah korban sekira pukul 15.15 Wita.

Cemburu buta

Dikutip dari TribunLombok, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan Bripka MN nekat menembak rekannya karena diduga cemburu dengan istrinya yang kerap chating dengan korban.

"Saat ini indikasinya karena pelaku cemburu buta. Korban ini sering chating dengan istri pelaku. Sehingga yang bersangkutan (tersangka) cemburu buta," katanya, Rabu (27/10/2021).

Dugaan itu berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Satreskrim. Karena cemburu, pelaku kemudian nekat menghabisi nyawa korban.

"Pelaku menembak korban dengan senjata organik Polsek Wanasaba," katanya.

Terkait isi chating korban dengan istri pelaku, polisi belum bisa mengungkapkan. Apakah chating tersebut berisi percakapan mesra atau tidak. Saat ini, polisi masih mendalaminya.

"Kita harus buktikan, kita sudah menyita HP pelaku, HP korban, dan HP istrinya (pelaku), kita melakukan sinkronisasi data. Apa sih konektivitas antara korban, pelaku, dengan istrinya," kata Artanto.

Terkait dugaan yang mengarah ke perselingkuhan belum ada bukti. Hal itu juga akan didalami tim penyidik. Tapi belum ada bukti yang mengarah ke sana.

Hanya ada bukti bahwa pelaku cemburu karena istrinya sering chating dengan korban. "Masih kita dalami, kita masih fokus motivasi pelaku," katanya. 

Artanto menegaskan, semua itu harus dibuktikan dengan bukti yang kuat. Pihaknya tidak bisa berandai-andai.

Atas perbuatannya Polda NTB akan menindak tegas tersangka Bripka MN jika terbukti bersalah.

"Kita tegas. Bahwa yang bersangkutan dalam waktu dekat kita melakukan sidang kode etik. Dengan ancaman pemecatan," kata Artanto. (TibunJabar)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved