Polisi Tembak Polisi

Update Polisi Tembak Polisi di NTB, Dipecat dan Terjerat Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Berikut ini update kasus polisi tembak polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan pelaku Bripka MN (38)  kepada Briptu Hairul Tamimi (26).

Editor: Iksan Fauzi
tribun video
Ilustrasi oknum polisi tembak polisi di NTB terancam hukuman mati. Cemburu istri kerap chat ke korban, oelaku ambil senjata laras panjang di Polsek lalu mendatangi rumah korban. 

SURYA.co.id | LOMBOK - Berikut ini update kasus polisi tembak polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan pelaku Bripka MN (38)  kepada Briptu Hairul Tamimi (26).

Bripka MN terancam dipecat dan dijerat pasal pembunuhan berencana sehingga terancam hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup.

Kapolda NTM, Irjen Muhammad Iqbal memastikan memproses pidana perbuatan Bripka MN. Sebelum itu, Kapolda akan memecat pelaku lebih dahulu.

"Selaku Kapolda akan memproses sesuai aturan yang berlaku dengan tegas dan saya pastikan oknum tersebut proses pidana dan akan segera saya pecat sesuai dengan mekanisme," katanya dikutip dari video KompasTV, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Polisi Tembak Polisi di NTB Berawal Istri Sering Kirim Chat ke Teman Suami, Isinya Bikin Sakit Hati

Hukuman mati

Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukum mati. "Minimal hukuman penjara seumur hidup," tegasnya.

Dia dianggap melakukan pembunuhan berencana. Salah satu indikasinya dia datang mengambil senjata laras panjang ke Polsek Wanasaba lalu digunakan untuk menembak korban.

Tersangka Bripka MN saat ini ditahan di Polda NTB untuk proses penyelelidikan lebih lanjut.

Ambil laras panjang dari Polsek

Untuk diketahui, Bripka MN diduga menembak Briptu Hairul Tamimi di kediaman korban di Griya Pesona Madani, Kecamatan Selong, Lombok Timur, Senin (25/10/2021). Penembakan diperkirakan terjadi pada siang hari.

Kapolres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, Bripka MN melakukan penembakan dengan menggunakan senjata laras panjang yang ia ambil dari kantornya, Polsek Wanasaba.

Setelah diambil secara diam-diam dan dipakai untuk menembak Briptu Hairul Tamimi, senjata dikembalikan lagi ke polsek.

“Setelah menggunakan dia menggembalikan, seolah-olah tidak (pernah menggunakan)."

”Sekitar pukul 15.00 Wita pelaku menginformasikan kepada rekan kerjanya, kalau dia habis melakukan penembakan,” ungkap Herman, Selasa (26/10/2021), dikutip dari Tribun Lombok.

Senjata diambil pagi karena dia memang memiliki jadwal piket.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved