Polisi Tembak Polisi
Update Polisi Tembak Polisi di NTB, Dipecat dan Terjerat Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Berikut ini update kasus polisi tembak polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan pelaku Bripka MN (38) kepada Briptu Hairul Tamimi (26).
SURYA.co.id | LOMBOK - Berikut ini update kasus polisi tembak polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan pelaku Bripka MN (38) kepada Briptu Hairul Tamimi (26).
Bripka MN terancam dipecat dan dijerat pasal pembunuhan berencana sehingga terancam hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup.
Kapolda NTM, Irjen Muhammad Iqbal memastikan memproses pidana perbuatan Bripka MN. Sebelum itu, Kapolda akan memecat pelaku lebih dahulu.
"Selaku Kapolda akan memproses sesuai aturan yang berlaku dengan tegas dan saya pastikan oknum tersebut proses pidana dan akan segera saya pecat sesuai dengan mekanisme," katanya dikutip dari video KompasTV, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Polisi Tembak Polisi di NTB Berawal Istri Sering Kirim Chat ke Teman Suami, Isinya Bikin Sakit Hati
Hukuman mati
Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukum mati. "Minimal hukuman penjara seumur hidup," tegasnya.
Dia dianggap melakukan pembunuhan berencana. Salah satu indikasinya dia datang mengambil senjata laras panjang ke Polsek Wanasaba lalu digunakan untuk menembak korban.
Tersangka Bripka MN saat ini ditahan di Polda NTB untuk proses penyelelidikan lebih lanjut.
Ambil laras panjang dari Polsek
Untuk diketahui, Bripka MN diduga menembak Briptu Hairul Tamimi di kediaman korban di Griya Pesona Madani, Kecamatan Selong, Lombok Timur, Senin (25/10/2021). Penembakan diperkirakan terjadi pada siang hari.
Kapolres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, Bripka MN melakukan penembakan dengan menggunakan senjata laras panjang yang ia ambil dari kantornya, Polsek Wanasaba.
Setelah diambil secara diam-diam dan dipakai untuk menembak Briptu Hairul Tamimi, senjata dikembalikan lagi ke polsek.
“Setelah menggunakan dia menggembalikan, seolah-olah tidak (pernah menggunakan)."
”Sekitar pukul 15.00 Wita pelaku menginformasikan kepada rekan kerjanya, kalau dia habis melakukan penembakan,” ungkap Herman, Selasa (26/10/2021), dikutip dari Tribun Lombok.
Senjata diambil pagi karena dia memang memiliki jadwal piket.
”Dia datang ke kantor dan diambil senjata tersebut. Siang dipakai melakukan penembakan, kemudian dikembalikan ke polsek,” bebernya.
Sementara jenazah Bripka MN ditemukan oleh saksi, M Syarif Hidayatullah yang datang ke rumah korban sekira pukul 15.15 Wita.
Cemburu buta
Dikutip dari TribunLombok, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan Bripka MN nekat menembak rekannya karena diduga cemburu dengan istrinya yang kerap chating dengan korban.
"Saat ini indikasinya karena pelaku cemburu buta. Korban ini sering chating dengan istri pelaku. Sehingga yang bersangkutan (tersangka) cemburu buta," katanya, Rabu (27/10/2021).
Dugaan itu berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Satreskrim. Karena cemburu, pelaku kemudian nekat menghabisi nyawa korban.
"Pelaku menembak korban dengan senjata organik Polsek Wanasaba," katanya.
Terkait isi chating korban dengan istri pelaku, polisi belum bisa mengungkapkan. Apakah chating tersebut berisi percakapan mesra atau tidak. Saat ini, polisi masih mendalaminya.
"Kita harus buktikan, kita sudah menyita HP pelaku, HP korban, dan HP istrinya (pelaku), kita melakukan sinkronisasi data. Apa sih konektivitas antara korban, pelaku, dengan istrinya," kata Artanto.
Terkait dugaan yang mengarah ke perselingkuhan belum ada bukti. Hal itu juga akan didalami tim penyidik. Tapi belum ada bukti yang mengarah ke sana.
Hanya ada bukti bahwa pelaku cemburu karena istrinya sering chating dengan korban. "Masih kita dalami, kita masih fokus motivasi pelaku," katanya.
Artanto menegaskan, semua itu harus dibuktikan dengan bukti yang kuat. Pihaknya tidak bisa berandai-andai.
Atas perbuatannya Polda NTB akan menindak tegas tersangka Bripka MN jika terbukti bersalah.
"Kita tegas. Bahwa yang bersangkutan dalam waktu dekat kita melakukan sidang kode etik. Dengan ancaman pemecatan," kata Artanto. (TibunJabar)