Konflik Partai Demokrat

Sosok Jhoni Allen Kubu Moeldoko Gugatannya ke Pengadilan Tinggi Ditolak, 2 Kali Kubu AHY Menang

Sosok Jhoni Allen Merbun di kubu Moeldoko telah dua kali gagal melawan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) setelah dua gugatanya ditolak majelis hakim

Editor: Iksan Fauzi
Kolase TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat/Kompas.com
Jhoni Allen dipecat Ketua Umum Partai Demokrat AHY. Gugatan Jhoni Allen kembali ditolak. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Sosok Jhoni Allen di kubu Moeldoko telah dua kali gagal melawan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) setelah dua gugatanya ditolak majelis hakim. 

Jhoni Allen melayangkan gugatan kepada Ketua Umum Partai Demokrat setelah dipecat dari partai lambang mercy tersebut.

Hal itu pun membuat Jhoni Allen akan tersingkir dari kursi anggota DPR RI yang didudukinya sekarang.

Pada Mei 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Jhoni Allen. Jhoni Allen tak terima. Ia pun banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, pengadilan tinggi juga menolak bandingnya. 

Hal itu terungkap di laman resmi Mahkamah Agung (MA). Putusan penolakan gugatan tersebut dibacakan pada 18 Oktober 2021 dengan nomor Nomor 547/PDT/2021/PT DKI.

"Menyatakan permohonan banding dari pembanding semula penggugat tersebut tidak dapat diterima," demikian yang tertulis dalam laman resmi MA yang dikutip Kompas.com, Kamis (28/10/2021).

Selain itu, PT DKI Jakarta juga menghukum Jhoni sebagai pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000.

Dipecat tidak hormat

Jhoni Allen dipecat dengan tidak hormat karena turut mendalangi upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat melalui KLB ilegal yang diselenggarakan di Deli Serdang awal Maret lalu.

"Ditolaknya gugatan anak buah Moeldoko ini sebuah keputusan hukum yang tepat, menandakan bahwa keputusan yang diambil oleh Ketua Umum AHY juga tepat dan sudah sesuai dengan Undang-undang dan aturan yang berlaku," ungkap Praktisi Hukum Dr. Heru Widodo, SH., M.Hum, Kamis (28/10/2021) mengomentari keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini kepada Tribunnews.com.

Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan kembali bahwa Jhoni Allen Marbun memang melanggar hukum dan aturan yang berlaku, sehingga layak dipecat.

Sementara itu, para Ketua DPD dan DPC Partai Demokrat di seluruh Indonesia menegaskan kembali loyalitas dan kesetiaan kepada Ketum AHY.

“Fatsun politik kami tegak lurus kepada Ketum AHY yang sah dan sesuai dengan hukum. Tidak ada dualisme di Partai Demokrat. Ketum hanya satu, AHY. Kalau ada yang ngaku-ngaku, kami lawan,” tegas Anwar Hafidz, Ketua DPD PD Sulawesi Tengah yang baru saja terpilih kembali.

Sosok Jhoni Allen Marbun

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved