Konflik Partai Demokrat
Sosok Jhoni Allen Kubu Moeldoko Gugatannya ke Pengadilan Tinggi Ditolak, 2 Kali Kubu AHY Menang
Sosok Jhoni Allen Merbun di kubu Moeldoko telah dua kali gagal melawan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) setelah dua gugatanya ditolak majelis hakim
Kala itu, dia beralasan melihat adanya perubahan politik. Jhoni Allen pada saat itu masih menjadi pegawai negeri sipil di Pemda DKI Jakarta. Dia mengaku tak pernah bermimpi menjadi anggota dewan.
“Dulu saya berpikir sudah 20 tahun di DKI, kalau saya di sini terus kariernya hanya tingkat lokal, makanya waktu lahir Partai Demokrat, saya bergabung,” jelasnya.
Sebelum menjadi anggota DPR, Jhoni sudah berbisnis sejak masih berstatus sebagai mahasiswa di IPB, Bogor.
Bisnis pertamanya berawal dari mengkoordinir beberapa anak muda untuk menjual bensin campur minyak tanah.
Selain itu, ia pun pernah berjualan kaos yang dibelinya di Bandung hingga mendirikan usaha fotokopi dan rental mobil. Dari usaha tersebut, Jhoni bisa memiliki rumah sendiri.
“Selain itu, dulu juga sempat membuka wartel, juga bareng teman-teman jadi makelar hewan kurban,” tambahnya.
Dia mengaku sekarang lebih banyak berbisnis jual beli tanah dan bangunan. Mulai dari 100-200 meter yang dilakoninya secara konvensional tanpa ada nama perusahaan.
Belakangan bersama istrinya, Jhoni mendirikan sekolah di kawasan Cibitung, Bekasi dengan nama Surya Purnama.
Jhoni Allen juga diketahui memiliki beberapa ruko, di Cilandak, Jakarta Selatan, di Jalan Pajajaran, Cibonong, dan Jl Gunung Gede Bogor yang disewa-sewakan.
Selain ruko, dia juga punya super-market Alfa Midi dan bisnis biliar di daerah Dermaga dengan nama Biliard Dermaga.
Gugatan ke PTUN akal-akalan
Selain Jhoni Allen, tiga mantan kader Partai Demokrat yang kini menyeberang ke kubu Moeldoko juga menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Anggota Kuasa hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, menilai gugatan yang dilayangkan tiga mantan kader Partai Demokrat itu hanya sebuah akal-akalan saja. Bahkan, kata Bambang, hal itu cukup berani dan berbahaya.
Diketahui, gugatan itu dilayangkan oleh mantan kader terhadap Surat Keputusan (SK) Menkumham terkait hasil kongres Partai ke lima tahun 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT.
Hal tersebut disampaikan oleh Bambang di PTUN, Kamis (21/10/2021).