BLT BPJS Ketenagakerjaan

Hati-Hati Subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Hangus, Perhatikan Batas Waktu Aktivasi Burekol

Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan wajib waspada agar mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Instagram @kemnaker
Hati-Hati Subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Hangus, Perhatikan Batas Waktu Aktivasi Burekol 

SURYA.CO.ID - Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan wajib waspada agar mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah.

Karena, apabila pendaftaran penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tak tepat waktu, maka bisa jadi subsidi gaji hangus.

Hal itu seperti yang dijelaskan pada unggahan terbaru Instagram Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) terkait burekol.

Baca juga: Selain Pasal 3B, Ini Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Gagal Cair dan Solusi Kemnaker

Mulanya, Kemnaker menjelaskan bahwa pekerja bisa memantau status pembukaan rekening melalui situs yang telah disediakan.

Lebih lanjut, dijelaskan Kemnaker, burekol harus dilakukan sebelum batas waktu yakni 15 Desember. 

Jika melebihi batas waktu tersebut, pekerja tak bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan lantaran subsidi gaji akan dikembalikan ke kas negara.

Berikut penjelasan selengkapnya

"Bagaimana kita tahu kalau kita akan dibukakan rekening baru secara kolektif?

Pertama-tama, rekanaker mengunjungi situs web BSU.KEMNAKER.GO.ID.

Setelah membuat akun, rekanaker masuk ke menu profil atau dengan mengunjungi PROFIL.KEMNAKER.GO.ID.

Rekanaker akan mendapatkan status apakah sudah menjadi calon penerima BSU, sudah ditetapkan sebagai penerima hingga dana BSU sudah tersalurkan atau belum.

Dalam laman profile tersebut, kamu juga akan mendapat info rekening baru yang telah dibuatkan secara kolektif.

Setelah rekanaker mengetahui rekeng baru yang telah dibuatkan, rekanaker dapat berkomunikasi dengan pihak manajemen perusahaan atau HRD untuk mengetahui informasi dan jadwal jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan.

BSU bisa digunakan jika rekening baru tersebut sudah diaktivasi.

Aktivasi rekening baru tersebut paling lambat 15 Desember 2021. Kalau sampai lewat tanggal tersebut rekening baru tidak diaktifkan, maka dana BSU rekanaker akan dikembalikan ke kas negara," jelas admin @kemnaker lewat unggahan video.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved