Selain Pasal 3B, Ini Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Gagal Cair dan Solusi Kemnaker
Selain karena pasal 3B, rupanya terdapat penyebab lain BLT BPJS Ketenagakerjaan gagal diterima oleh pekerja.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.CO.ID - Selain karena pasal 3B, rupanya terdapat penyebab lain BLT BPJS Ketenagakerjaan gagal diterima oleh pekerja.
Diketahui, tak sedikit pekerja yang mengeluh gagal menerima subsidi gaji.
Padahal mereka sempat dinyatakan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu diketahui dari keluhan yang disampaikan pekerja di kolom komentar Instagram Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker), @kemnaker.
Lantas, apa penyebab BLT karyawan gagal cair? Simak penjelasan yang dilansir dari instagram @kemnaker:
Pertama, kesalahan data di antaranya:
1. Rekening tidak sesuai NIK
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening pasif
4. Rekening yang tidak terdaftar
5. Rekening telah dibekukan oleh bank
Kedua, bisa karena syarat tidak terpenuhi di antaranya:
1. Rekanaker belum terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan
2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
3. Bantuan subsidi gaji/upah diberikan secara bertahap.