Selain Pasal 3B, Ini Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Gagal Cair dan Solusi Kemnaker

Selain karena pasal 3B, rupanya terdapat penyebab lain BLT BPJS Ketenagakerjaan gagal diterima oleh pekerja. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
Instagram @kemnaker
Ilustrasi - 

SURYA.CO.ID - Selain karena pasal 3B, rupanya terdapat penyebab lain BLT BPJS Ketenagakerjaan gagal diterima oleh pekerja. 

Diketahui, tak sedikit pekerja yang mengeluh gagal menerima subsidi gaji

Padahal mereka sempat dinyatakan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu diketahui dari keluhan yang disampaikan pekerja di kolom komentar Instagram Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker), @kemnaker.

Lantas, apa penyebab BLT karyawan gagal cair? Simak penjelasan yang dilansir dari instagram @kemnaker:

Pertama, kesalahan data di antaranya:

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh bank

Kedua, bisa karena syarat tidak terpenuhi di antaranya:

1. Rekanaker belum terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan

2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

3. Bantuan subsidi gaji/upah diberikan secara bertahap.

4. Data dan rekening pekerja masih dalam proses verifikasi.

BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Belum Cair

Selain itu, ada pula yang mengutarakan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 belum cair.

Terkait hal tersebut, tidak diketahui pasti kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 cair, tetapi Kemnaker pernah memberikan penjelasan mengenai subsidi gaji yang tak kunjung cair. 

Pihak Kemnaker bilang, BSU tahap 3-5 didominasi oleh pekerja yang menggunakan rekening BCA dan bank swasta. 

Oleh karena itu, pencairannya lebih lama dibanding pemilik rekening himbara, seperti BNI, BTN, BRI, dan Bank Mandiri. 

Sebab, pengguna rekening BCA dan bank swasta harus dibukakan rekening himbara terlebih dulu. 

Sementara Deputi Direktur Bidang Project Management Office BPJS Ketenagakerjaan Romie Erfianto menjelaskan, pihaknya bersama Kemnaker akan mengirimkan data pekerja yang menggunakan bank swasta ke bank Himbara.

Nantinya Bank Himbara dan BSI akan menginformasikan kepada calon penerima subsidi gaji untuk melakukan aktivasi rekening agar bisa dilakukan pencairan dana.

Di saat yang bersamaan dilakukan pembentukan rekening kolektif oleh bank Himbara secara sentralisasi.

Para pemberi kerja atau perusahaan dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut kepada HRD perusahaan.

Selanjutnya HRD Perusahaan akan melapor melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BP Jamsostek (www.bpjsketenagakerjaan.go.id).

"Jadi kami bekerja sama untuk mendistribusikan kartu, peserta dapat melakukan aktivasi sesuai dengan bank yang telah bekerja sama dan ditunjuk untuk pembukaan rekening baru," kata Romie, dikutip dari Kompas.com, Minggu. 

Kemnaker akan membuatkan rekening baru bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara. Penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai.

Berikut prosesnya:

• Para pemberi kerja atau perusahaan dan tenaga kerja menyiapkan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif.

• Data tersebut kemudian disampaikan oleh perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BP Jamsostek (www.bpjsketenagakerjaan.go.id)

• BP Jamsostek kemudian menyalurkan data tersebut ke Bank HIMBARA.

• Nantinya Bank Himbara akan menginformasikan kepada calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan aktivasi rekening agar bisa dilakukan pencairan dana.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved