Selain Pasal 3B, Ini Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Gagal Cair dan Solusi Kemnaker

Selain karena pasal 3B, rupanya terdapat penyebab lain BLT BPJS Ketenagakerjaan gagal diterima oleh pekerja. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
Instagram @kemnaker
Ilustrasi - 

• Para pemberi kerja atau perusahaan dan tenaga kerja menyiapkan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif.

• Data tersebut kemudian disampaikan oleh perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BP Jamsostek (www.bpjsketenagakerjaan.go.id)

• BP Jamsostek kemudian menyalurkan data tersebut ke Bank HIMBARA.

• Nantinya Bank Himbara akan menginformasikan kepada calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan aktivasi rekening agar bisa dilakukan pencairan dana.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved