Konflik Partai Demokrat

Demokrat AHY Cemas Digugat Kader Pecatan ke PTUN, Disebut Ganggu Proses Pilpres 2024

Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mulai cemas saat mantan kader menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Editor: Iksan Fauzi
Cover Youtube
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Kini, Demokrat AHY mulai cemas Digugat mantan kader ke PTUN karena mengganggu proses Pilpres 2024. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mulai cemas saat mantan kader menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut terkait keputusan SK Menteri Hukum HAM (Menkumham) hasil kongres Partai Demokrat ke lima tahun 2020.

Kecemasan itu dianggap beralasan karena diprediksi akan menganggu proses pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Yakni akan menganggu proses verifikasi partai politik.

Kecemasan itu diungkapkan oleh seorang anggota kuasa hukum Partai Demokrat AHY, Bambang Widjojanto kepada awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Sekdar diketahui, mantan kader Partai Demokrat melayangkan gugatan ke PTUN dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT.

"Jadi yang saya khawatirkan adalah ini (gugatan) sedang mencari-cari (hambatan) apalagi sebentar lagi kita akan menghadapi apa yang disebut dengan verifikasi partai politik," kata Bambang.

Mantan Wakil Ketua KPK ini menilai, langkah gugatan ini juga berpotensi dapat mengganggu kestabilan partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini. Sebab, upaya seperti ini bisa dilakukan siapapun untuk membuat partai politik tidak stabil.

"Apakah ini cara untuk men-destabilisasi (membuat tidak stabil Partai) proses yang sedang berjalan," kata dia.

Pria yang akrab disapa BW itu akan mendengarkan seluruh keterangan ahli yang dihadirkan penggugat dalam hal ini mantan kader Partai Demokrat pada sidang hari ini.

Kata dia, nantinya Partai Demokrat akan menyikapi pernyataan tersebut yang dinilainya tidak memiliki legal standing.

"Kalau ada ahli yang mencoba-coba menawarkan argumen dan itu merusak sistem demokrasi maka sebenarnya ini akan menyebabkan, tidak hanya berhadapan dengan Demokrat dia sedang berhadapan dengan publik dan berhadapan dengan masyarakat dan partai politik lain," katanya.

"Apalagi kalau ini dibiarkan terus-menerus dan ini akan mengganggu seluruh proses demokratisasi yang berjalan," tukasnya.

Niliai gugatan akal-akalan

Bambang juga menyatakan gugatan yang dilayangkan tiga mantan kader Partai Demokrat itu hanya sebuah akal-akalan saja.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved