Update Oknum Kapolsek 2 Kali Rudapaksa Anak Tersangka, Kapolda Irjen Rudy Sufahriadi Bereaksi Keras
Berikut update kasus oknum kapolsek rudapaksa anak tersangka di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tenggara. Ini reaksi Kapolda Irjen Rudy Sufahriadi.
SURYA.co.id | JAKARTA - Berikut update kasus oknum kapolsek rudapaksa anak tersangka yang ditahan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tenggara.
Sosok oknum perwira polisi adalah Iptu IDGN yang dilaporkan korban berinisial S (20). Menurut pengakuan S, Iptu IDGN telah dua kali mengajaknya tidur di hotel.
Kasus tak terpuji di institusi kepolisian itu pun direaksi keras oleh Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi. Setelah mendengar kasus itu, Rudy memerintahkan anak buahnya memeriksa IDGN.
Kini, jabatan oknum kapolsek rudapaksa anak tersangka itu telah dicopot. IDGN pun sedang diperiksa oleh Propam Polda Sulteng.
Untuk menunjukkan keseriusan menangani kasus oknum kapolsek tersebut, Selasa (19/10/2021), Irjen Rudy Sufahriadi mendatangi rumah korban.
Di sana, ia berjanji akan menangani kasus tersebut secara profesional. Jika nantinya Iptu IDGN dinyatakan bersalah, maka akan dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Siasat Busuk Oknum Kapolsek Iptu IDGN 2x Tiduri Anak Tersangka, 3 Minggu Hujani Rayuan Maut dan Uang
Di hadapan keluarga saat berkunjung, Irjen Rudy Sufahriadi mengatakan, kedatangan dirinya membuktikan bahwa Polda Sulteng serius dalam penanganan kasus mesum yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolsek Parigi Moutong.
Menurutnya, selain membuktikan keseriusan polisi, kedatangan tersebut juga sekaligus untuk meyakinkan pihak keluarga dan korban, pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional.
"Saya datang ke Parigi ini bersama rombongan untuk menemui langsung keluarga dan korban terkait kasus Kapolsek Parigi, ini sebagai bukti bahwa Polda Sulteng akan serius menangani kasus tersebut," tegas Rudy Sufahriadi.
Secara rinci, Rudy Sufahriadi menjelaskan, kasus tersebut berawal dari tindak pidana yang dilakukan oleh orangtua korban.
Kasusnya diproses dan berjalan sampai di kejaksaan, namun ayah korban masih ditahan di Mapolsek sehingga antara korban dan Kapolsek Parigi yang diduga pelaku sering bertemu.
Karena pertemuan keduanya tersebut berjalan intens, kapolsek diduga melakukan rudapaksa hingga berujung pencopotan dari jabatannya, bahkan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polda.
"Sebagai bentuk keseriusan, terbukti tanggal 15 Oktober saya tahu itu kejadian, hari itu juga langsung kita proses dan kapolseknya saya bebas tugaskan. Semoga kasus ini cepat selesai," jelas Kapolda.
Baca juga: Oknum Kapolsek Diduga Tiduri Gadis 20 Tahun Anak Seorang Tersangka, Kompolnas: Gratifikasi Seksual
Ditanya soal status Iptu IGDN yang baru dicopot dari jabatannya setelah tersandung kasus mesum, Kapolda Sulteng berjanji akan bertindak profesional dan berharap agar publik bersabar menunggu hasil pemeriksaan yang sedang berjalan.
Apabila memang dari hasil pemeriksaan dinyatakan bersalah,maka tentu pelaku akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,dan harus taat hukum.
"Tolong bersabar, semua sementara dalam proses, butuh waktu dan tidak boleh instan, kalau memang bersalah, maka harus bertanggung jawab dan taat hukum," jelasnya.
Diberhentikan tidak hormat
Sementara itu, Kepala Divisi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo menegaskan segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Iptu IDGN.
Hal itu menyusul dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Iptu IDGN. Sambo menjelaskan PTDH akan dilakukan setelah proses hukum teradap IDGN selesai.
“Sudah dicopot, kemudian kemarin korban sudah melapor tindak pidananya, kita akan proses. Kalau proses hukum selesai, segera kita PTDH,” tutur Sambo ditemui di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (19/10/2021).
Menurut Sambo saat ini Iptu IDGN telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek, Senin (19/10/2021).
“Kemarin (sudah dicopot),” tutur dia.
Diberitakan sebelumnya Iptu IDGN diduga melakukan pelecehan seksual pada anak tersangka kasus pencurian ternak.
IGDN diduga menjanjikan akan membebaskan ayah korban jika perbuatan bejatnya itu dituruti.
Setelah permintaan IDGN dituruti oleh korban, janji itu tak kunjung ditepati.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto menyebut penyelidikan pada IDGN telah berjalan sejak Jumat (15/10/2021) pekan lalu, IDGN saat ini sudah dinonaktifkan dari jabatannya dan telah dimuati ke Polda Sulteng.
Pengakuan korban
Berikut pengakuan S kepada awak media saat ditemui di rumahnya, Senin (18/10/2021).
S mengaku dirayu berkali-kali oleh Iptu IDGN agar sang ayah yang ditahan di Polsek Parigi bisa dibebaskan.
"Dengan mama dia bilang, 'Dek, kalau mau uang, nanti tidur dengan saya'," kata S kepada wartawan.
"Terus beberapa minggu (kemudian) dia tawarkan lagi, dia rayu dia bilang, nanti dibantu sama Bapak kalau misalnya saya mau temani dia tidur," tambah S.
S awalnya tidak termakan oleh rayuan Iptu IDGN. S mengaku hampir 3 pekan Iptu IDGN terus membujuknya dengan janji ayahnya selaku tersangka akan dibebaskan.
"(Iptu IDGN janji) mengeluarkan Papa, membebaskan Papa. Terus rayuannya begitu terus dia bilang. Selama 2 minggu sampai 3 minggu dia merayu terus," ungkap S.
Hingga akhirnya, S yang prihatin dengan kondisi ayahnya yang ditahan termakan rayuan Iptu IDGN. S setuju untuk bertemu dengan Iptu IDGN di salah satu hotel.
"Terus akhirnya saya mau, dan dia kasih saya uang, dan dia bilang ini untuk Mama kamu, bukan untuk membayar kamu, ini untuk membantu Mama karena dia kasihan Mama," ujar S.
Belum sampai menepati janjinya, Iptu IDGN di kemudian hari malah kembali mengajak S untuk tidur.
"Dia ajak lagi kedua kalinya, dan ada chat-nya. Harapan saya memang dia bisa mengeluarkan Papaku," kata S.
Tangis ibunda S pun pecah saat mendengar pengakuan buah hatinya di hadapan wartawan.
Sang ibu tidak menyangka bawa peristiwa bejat itu sudah dilakukan dua kali oleh Iptu IDGN kepada putrinya, dengan janji kebebasan ayahnya.
Kronologi
Ketua DPD KNPI Kabupaten Parimo Moh Rifal Tajwid menceritakan kronologi awal oknum Kapolsek Parigo Moutong mendapatkan nomor WhatsApp korban.
"Nomornya didapat saat si anak perempuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," kata Moh Rifal Tajwid kepada TribunPalu.com.
Tak hanya chat mesra, menurut Rifal, korban juga pernah diberi uang.
"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," katanya. (Kompas.com)