Siasat Busuk Oknum Kapolsek Iptu IDGN 2x Tiduri Anak Tersangka, 3 Minggu Hujani Rayuan Maut dan Uang
Berikut ini siasat busuk oknum kapolsek Iptu IDGN diduga ajak tidur seorang anak perempuan tersangka inisial S di Parigi Moutong di Sulawesi Tenggara.
SURYA.co.id - Berikut ini siasat busuk oknum kapolsek Iptu IDGN diduga ajak tidur seorang anak perempuan tersangka inisial S (20) di Parigi Moutong di Sulawesi Tenggara (Sulteng).
Saat ini, jabatan Iptu IDGN telah dicopot. Dia juga dikabarkan telah ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh Polda Sulteng.
Ulah licik oknum kapolsek tersebut dibongkar oleh korban S. S mengaku dirayu selama tiga minggu untuk diajak tidur.
Tak hanya itu, S juga dijanjikan diberi uang hingga ayahnya dibebaskan jika mau tidur dengan oknum kapolsek tersebut.
Berikut pengakuan S kepada awak media, Senin (18/10/2021).
S mengaku dirayu berkali-kali oleh Iptu IDGN agar sang ayah yang ditahan di Polsek Parigi bisa dibebaskan.
Baca juga: Oknum Kapolsek Diduga Tiduri Gadis 20 Tahun Anak Seorang Tersangka, Kompolnas: Gratifikasi Seksual
"Dengan mama dia bilang, 'Dek, kalau mau uang, nanti tidur dengan saya'," kata S kepada wartawan.
"Terus beberapa minggu (kemudian) dia tawarkan lagi, dia rayu dia bilang, nanti dibantu sama Bapak kalau misalnya saya mau temani dia tidur," tambah S.
S awalnya tidak termakan oleh rayuan Iptu IDGN. S mengaku hampir 3 pekan Iptu IDGN terus membujuknya dengan janji ayahnya selaku tersangka akan dibebaskan.
"(Iptu IDGN janji) mengeluarkan Papa, membebaskan Papa. Terus rayuannya begitu terus dia bilang. Selama 2 minggu sampai 3 minggu dia merayu terus," ungkap S.
Hingga akhirnya, S yang prihatin dengan kondisi ayahnya yang ditahan termakan rayuan Iptu IDGN. S setuju untuk bertemu dengan Iptu IDGN di salah satu hotel.
"Terus akhirnya saya mau, dan dia kasih saya uang, dan dia bilang ini untuk Mama kamu, bukan untuk membayar kamu, ini untuk membantu Mama karena dia kasihan Mama," ujar S.
Belum sampai menepati janjinya, Iptu IDGN di kemudian hari malah kembali mengajak S untuk tidur.
"Dia ajak lagi kedua kalinya, dan ada chat-nya. Harapan saya memang dia bisa mengeluarkan Papaku," kata S.
Tangis ibunda S pun pecah saat mendengar pengakuan buah hatinya di hadapan wartawan.
Sang ibu tidak menyangka bawa peristiwa bejat itu sudah dilakukan dua kali oleh Iptu IDGN kepada putrinya, dengan janji kebebasan ayahnya.
Ketua DPD KNPI Kabupaten Parimo Moh Rifal Tajwid menceritakan kronologi awal oknum Kapolsek Parigo Moutong mendapatkan nomor WhatsApp korban.
"Nomornya didapat saat si anak perempuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," kata Moh Rifal Tajwid kepada TribunPalu.com.
Tak hanya chat mesra, menurut Rifal, korban juga pernah diberi uang.
"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," katanya.
Informasi yang didapat Tribun Palu, oknum Kapolsek Parigi itu bertugas di kecamatan kota. Dia juga sudah memiliki keluarga.
Kini menurut Kabag Ops Polres Parigi Moutong AKP Junus Achpah oknum Kapolsek tersebut sedang menjalani pemeriksaan.
"Kalau kasusnya sudah ditangani oleh pihak Polda Sulteng," kata AKP Junus Achpah.
Sudah dinonaktifkan dan ditahan
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengatakan oknum Kapolsek tersebut sudah ditahan.
Menurut Sugeng, orangtua S sudah melaporkan kejadian ini ke Propam Polres Parimo pada Jumat (15/10/2021).
Kompol Sugeng Lestari mengatakan pihaknya akan memanggil sejumlah saksi guna menyelidiki kasus tersebut.
"Tentunya penyidik Siepropam Polres Parigi Moutong akan memanggil beberapa saksi, untuk dimintai keterangan," kata Kompol Sugeng Lestari
Sugeng menuturkan, itu dilakukan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan.
Tak sampai di situ saja, kini menurut Sugeng, oknum Kapolsek itu juga sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
"Yang saat ini posisi sudah dinonaktifkan sebagai Kapolsek di wilayah hukum Parimo," kata Kompol Sugeng Lestari.
"Itu dilakukan supaya fokus menghadapi pemeriksaan dari penyidik Propam," tambahnya.
Kompolnas angkat bicara
Melansir Tribunnews.com, Kompolnas menilai Kapolsek Parigi Moutong Iptu IDGN bisa dijerat dengan tuduhan gratifikasi seksual jika dugaan kasus meniduri anak tersangka yang tengah ditahan di Polsek Parigi Moutong itu terbukti.
"Jika benar, maka dapat diduga berpotensi masuk ke kasus korupsi berupa gratifikasi seksual, serta dapat masuk pula ke tindakan pelecehan seksual atau bahkan perkosaan," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).
Poengky juga mendapatkan informasi bahwa Iptu IDGN masih diperiksa oleh Polda Sulteng.
Sebaliknya, Iptu IDGN juga dibebastugaskan sementara untuk memudahkan pemeriksaan.
Selain gratifikasi seksual, kata Poengky, Iptu IDGN juga berpotensi memperdagangkan kasus dengan keluarga tersangka.
Dalam hal ini, Iptu IDGN mengharapkan mendapatkan keuntungan pribadi.
"Jika benar yang bersangkutan melakukan chatting mesra dan tidur dengan anak tersangka, berarti kuat dugaan ada upaya perdagangan dalam penanganan kasus tersangka, yang berpotensi menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan jabatan/kewenangan," ujar dia.
Namun demikian, pihaknya masih menunggu pemeriksaan internal yang tengah dilakukan oleh Polri.
Jika tuduhan itu terbukti, Kompolnas mengharapkan adanya sanksi tegas kepada Iptu IDGN.
"Kita semua perlu menunggu kebenaran perkaranya sampai pengawas internal selesai melakukan pemeriksaan. Jika apa yang diungkapkan anak tersangka itu benar, maka jelas perlu ada sanksi tegas bagi si Kapolsek," ungkap dia. (TribunPalu)