Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Yosef, Yoris, Mimin, Danu Klaim Terbebas dari Kasus Subang, Lalu Kelanjutannya? Ini Kata dr Hastry

Yosef, Mimin, Yoris dan Danu, para saksi kunci pembunuhan ibu dan anak di Subang saling klaim telah terbebas dari kasus tersebut. 

Editor: Musahadah
Kolase Tribun Jabar
Pengacara Yosef, Rohman Hidayat mengklaim kliennya tak bersalah dalam kasus pembunuhan di Subang. Rohman menunjukkan fakta kuat yang dijadikan bukti baru di kasus tersebut. Di satu sisi, Mimin, Yoris dan Danu juga mengaku sudah terbebas dari kasus ini karena barangnya yang disita sudah dikembalikan. 

SURYA.CO.ID - Yosef, Mimin Mintarsih, Yoris dan Danu, para saksi kunci pembunuhan ibu dan anak di Subang saling klaim telah terbebas dari kasus tersebut. 

Hal ini semakin membuat kasus terbunuhnya Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu semakin misterius. 

Di satu sisi, ahli forensik Mabes Polri Kombes Pol Dr dr Sumy Hastry Purwanti menjawab pernyataan soal kasus ini. 

Dugaan Mimin sudah terbebas dari kasus ini ditandai dengan dikembalikan barang-barang mimin yang sebelumnya disita polisi. 

"Untuk barang-barang yang sempat disimpan pihak kepolisian sudah dikembalikan ke Bu Mimin. Selepas Bu Mimin menandatangani Berita Acara Sumpah," ucap Deden Nasution tim kuasa hukum Mimin di Subang, Senin (11/10/2021).

Menurut Deden, barang-barang milik istri muda Yosef yang sempat disimpan oleh pihak kepolisian berupa handphone serta kendaraan sepeda motor.

Dan kedua barang itu sudah dikembalikan ke tangan Mimin Mintarsih.

Baca juga: Watak Yosef Terungkap dalam Kasus Pembunuhan di Subang, Mulyana Sebut Sang Kakak Sangat Tertutup

"Memang sebelumnya, kan, masih disimpan oleh pihak penyidik kayak handphonenya Bu Mimin, terus sama kendaraan sepeda motor," katanya.

Mimin juga menyampaikan pesan kepada pihak kuasa hukum, jika terus berharap agar kasus kematian Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) segera terungkap dan dipublikasikan langsung kepada publik.

"Bu mimin menyampaikan ke saya, dia terus sabar dan berdoa agar kasus ini segera terungkap, memang tujuannya agar tidak ada lagi asumsi-asumsi liar dari publik," ujar Deden.

Sebelumnya, kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mengklaim kliennya sudah terbebas dari kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Klaim Rohman itu diungkapkan setelah Yosef menjalani pemeriksaan terakhir di Mapolres Subang pada Rabu (28/9/2021). 

Menurut Rohman, Dalam materi pemeriksaan Yosef, kata dia, penyidik kembali menanyakan detik-detik ditemukannya Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

"Jadi, Yosef menyampaikan kepada penyidik bahwa sebelum ke kantor polisi Jalancagak pukul 07.24 WIB dia sempat menghubungi HP Amel," ujar Rohman Hidayat saat dihubungi, Sabtu (2/10/2021).

Menurut Rohman, Yosef sudah merasakan ada kejanggalan saat dia pulang ke rumah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved