Berita Kediri
Takut Ketahuan Orang Tua, Remaja Perempuan di Kediri Habisi Anak Bayinya dengan Cara Sadis
Setelah bayinya lahir, pelaku kebingungan. Hingga akhirnya terpikirkan untuk menghabisi nyawa bayi yang belum berdosa itu.
Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Farid Mukarrom
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono bersama NNF, remaja perempuan pembunuh bayinya sendiri saat pers rilis di Mapolres Kediri, Senin (11/10/2021).
Pihak kepolisian akhirnya melakukan proses penyelidikan. Hasilnya polisi menemukan kecurigaan kepada pelaku NNF, selaku ibu bayi yang diduga membunuh darah dagingnya itu.
"Tim kami kemudian ke rumah pelaku dan menemukan barang bukti. Mulai pakaian bekas darah dan ari-ari bayi. Hingga akhirnya pelaku mengakui seluruh perbuatannya," tutur Lukman.
Baca juga: Tak Dapat Restu Orang Tua, Remaja di Kediri Lakukan Hubungan Gelap Hingga Terjadi Pembunuhan Bayi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.
"Pelaku dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 80 ayat 3 atau pasal 80 ayat 4," pungkasnya.