Berita Kediri

Takut Ketahuan Orang Tua, Remaja Perempuan di Kediri Habisi Anak Bayinya dengan Cara Sadis

Setelah bayinya lahir, pelaku kebingungan. Hingga akhirnya terpikirkan untuk menghabisi nyawa bayi yang belum berdosa itu.

Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Farid Mukarrom
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono bersama NNF, remaja perempuan pembunuh bayinya sendiri saat pers rilis di Mapolres Kediri, Senin (11/10/2021). 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - NNF (23) remaja perempuan asal Desa Rembang, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, hanya bisa tertunduk lesu di Mapolres Kediri, Senin (11/10/2021).

Ia terpaksa harus menghabiskan waktunya di balik jeruji besi, karena tega membunuh anaknya yang baru dilahirkan.

Peristiwa memilukan tersebut diketahui terjadi pada Kamis (30/9/2021).

Saat itu, NNF diketahui sedang mengandung bayinya yang berusia 8 bulan dan melahirkan di kamar mandi rumahnya tanpa bantuan tim medis.

Diduga, bayi yang dilahirkan oleh NNF adalah hasil hubungan gelap dengan pacarnya.

Kemudian setelah bayinya lahir, NNF merasa kebingungan. Hingga akhirnya terpikirkan untuk menghabisi nyawa bayi yang belum berdosa itu.

NNF tega menghabisi anak kandungnya dengan membekapkan kain kepada bayi tersebut.

Selanjutnya setelah bayinya meninggal, NNF kemudian membungkus jenazah darah dagingnya itu dengan plastik untuk dibawa ke rumah pacarnya di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Sesampainya di rumah pacarnya yang bernama BY, NNF meminta untuk mengubur jenazah bayinya.

Akan tetapi, saudara dari BY merasa curiga karena adanya bayi yang meninggal dalam keadaan tidak wajar.

Hingga akhirnya saudara BY melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngasem.

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono dalam pers rilis di Mapolres Kediri menyampaikan jika saat itu pelaku panik karena melahirkan anak.

"Pelaku panik kemudian membungkam bayinya dengan kain, supaya orang tuanya tak mendengar tangisan bayi," ungkap Lukman, Senin (11/10/2021).

Sementara itu kepada pacarnya BY, menurut Lukman, ia mengaku tak membunuh. Tetapi hanya, bayinya jatuh dari lantai.

"Pacar pelaku menerima jasad bayi dengan maksud untuk memakamkan bayi ini. Namun diketahui oleh seseorang dan saksi ini melaporkan ke polisi," ucapnya.

Pihak kepolisian akhirnya melakukan proses penyelidikan. Hasilnya polisi menemukan kecurigaan kepada pelaku NNF, selaku ibu bayi yang diduga membunuh darah dagingnya itu.

"Tim kami kemudian ke rumah pelaku dan menemukan barang bukti. Mulai pakaian bekas darah dan ari-ari bayi. Hingga akhirnya pelaku mengakui seluruh perbuatannya," tutur Lukman.

Baca juga: Tak Dapat Restu Orang Tua, Remaja di Kediri Lakukan Hubungan Gelap Hingga Terjadi Pembunuhan Bayi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.

"Pelaku dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 80 ayat 3 atau pasal 80 ayat 4," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved