Sabtu, 30 Mei 2026

Virus Corona di Indonesia

UPDATE COVID INDONESIA: Penularan meningkat, Lakukan Cara Ini Agar Nyawa Selamat

Data Satgas Covid-19 memperlihatkan, dalam 24 jam terakhir hingga Jumat ( 8/10/2021) terdapat penambahan 1,384 kasus

Tayang:
Penulis: Suyanto | Editor: Suyanto
SURYA.CO.ID/M Sudarsono
Masyarakat Kabupaten Tuban saat menjalani vaksinasi Covid-19. 

Hanya kabupaten/kota PPKM level 3 dan 2 yang boleh membuka bioskop, dengan batasan kapasitas pengunjung 50 persen.

Untuk memasuki bioskop, pengunjung diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen pada kota level 3 dan 2. Namun, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan yang ketat," kata Luhut.

"Hanya kategori zona hijau lah yang dapat masuk area bioskop," imbuh dia.

2. Penambahan pelonggaran tempat wisata

Luhut juga menegaskan, selama satu pekan ke depan, pemerintah juga menambah lokasi wisata yang dibuka pada wilayah PPKM level 3.

Tentunya, pembukaan wisata ini diiringi dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan yang ketat.

"Penambahan lokasi tempat wisata pada level yang dibuka dengan prokes ketat dan implementasi aplikasi PeduliLindungi di kota ppkm level 3," ucap dia.

3. Perketat penggunaan aplikasi PeduliLindungi
Luhut juga membeberkan sejumlah aturan PPKM yang diperketat pada minggu ini, yaitu penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada sejumlah lokasi industri.

"Mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penerapan PeduliLindungi pad lokasi-lokasi industri secara maksimal," ucap Luhut.

4. Aturan Ganjil-genap

Pemerintah akan memberlakukan penerapan ganjil-genap pada kawasan tempat wisata. Lanjut Luhut, aturan ganjil-genap bertujuan mengurangi kendaraan yang datang ke wisata.

"Penerapan ganjil-genap pada daerah wisata mulai Jumat pukul 12.00 siang sampai Minggu 18.00."

"Tujuannya mengurangi kendaraan yang datang ke sana.Jangan sampai terjadi seperti kasus Pengandaran di minggu lalu," ungkap dia.
5. Syarat WNA masuk Indonesia

Lalu, kata Luhut, pengaturan terkait kedatangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia juga diperketat.

WNA yang masuk harus sudah divaksinasi penuh hingga menjalani isolasi karantina terlebih dahulu.

"Persyaratan perjalanan internasional dari luar negeri wajib full vaksinasi, PCR 3 kali." "Melakukan karantina selama 8 hari," jelas dia.

6. Penerbangan Internasional cuma dua bandara

Selain itu, pemerintah juga membatasi pintu masuk penerbangan dari luar negeri.

Hanya akan ada dua bandara yang dipakai sebagai pintu penerbangan internasional, yakni Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Sam Ratulangi, Manado

"Pengawasan masuk melalui pesawat udara, cuma melalui Cengkareng dan Manado."

"Sedangkan Bali, kita pertimbangkan untuk bisa jalan kita akan lihat 1-2 minggu ke depan," tandasnya.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved