Berita Mojokerto

Geledah Sel, Petugas Temukan Barang Terlarang Milik Narapidana di Lapas Mojokerto

Pihaknya akan menindak tegas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menyimpan maupun memiliki barang-barang terlarang

Foto Istimewa Lapas Mojokerto
Petugas Sipir saat melakukan penggeledahan dan menemukan barang-barang terlarang di dalam sel tahanan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto, Selasa (5/10/2021). 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Petugas Sipir mengamankan sejumlah alat tajam milik narapidana saat menggeledah sel tahanan, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto, Selasa (5/10/2021).

Hasil razia penggeledahan itu ditemukan empat barang-barang terlarang berupa berupa cutter, gunting, pisau cukur, kapi dan satu kunci Letter T beserta kabel charger handphone, kartu remi.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Lapas Klas-IIB Mojokarto, Disri Wulan menjelaskan sebanyak 25 petugas Lapas melakukan penggeledahan di seluruh blok tahanan yang hasilnya ditemukan empat alat tajam buatan menyerupai pisau, kunci T buatan, satu kabel charger, 2 gulung kabel listrik dan satu buah kartu remi.

"Tidak ada temuan alat telekomunikasi maupun narkoba di empat kamar yang digeledah," ungkapnya, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Perempuan Tanpa Identitas Tertabrak KA Malabar di Dekat Stasiun Susuhan Kabupaten Kediri

Menurut dia, razia pengeledahan ini menyusul surat edaran dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang mengantisipasi adanya barang-barang terlarang maupun alat alat komunikasi ilegal/zero handphone di dalam Lapas.

"Target utama yaitu alat komunikasi (handphone)," ujarnya.

Disri menyebut pihaknya akan menindak tegas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menyimpan maupun memiliki barang-barang terlarang terutama Handphone di dalam Lapas.

“Lapas Mojokerto akan memberikan sanksi tegas terhadap warga binaan yang melakukan pelanggaran keamanan maupun ketertiban di dalam Lapas," jelasnya.

BACA BERITA MOJOKERTO LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved