berita Surabaya
Dihajar Pakai Kayu Dibalas dengan Celurit, Pelaku Tersinggung Ditagih Utang di Depan Banyak Orang
Usman Efendi (38) terpaksa meringkuk dibalik jeruji penjara Mapolsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Parmin
Dengan kondisi gontai akibat luka lebam di sekujur tubuhnya, Usman berlari ke dalam rumah mengambil sebilah senjata tajam (sajam) celurit untuk melakukan perlawanan.
Tak pelak, kedua kakak beradik itu tumbang dalam kemelut pertarungan itu.
Firman mengalami luka sobek di bagian tangan kanan dan kepala. Sedangkan Wawan mengalami luka sobek tangan kiri.
"Korban dilarikan ke RSAL, dan pelaku kami amankan di Polsek Tegalsari," ungkapnya.
Di singgung mengenai persoalan utang piutang yang terjadi di antara kedua belah pihak. Marji mengungkapkan, persoalan utang yang dimaksud bersifat pribadi.
"Utang pribadi (diantara keduanya)," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Usman terancam Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat. Ancaman hukuman pidana penjara, paling lama lima tahun.