Bursa Calon Panglima TNI
Karier Moncer KSAL Yudo Margono Kurang Dukungan Politik Jabat Panglima TNI Dibanding Andika Perkasa
Karier moncer KSAL Laksamana Yudo Margono dinilai pengamat Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga tak ada jaminan jabat Panglima TNI.
Dikutip dari tribunnews (grup surya.co.id), saat ini draf surat presiden (Surpres) terkait nama calon Pengalima TNI telah siap, dan tinggal menunggu waktu dikirim ke DPR RI.
Dua nama, Jenderal Andika Perkasa dan Laksamana Yudo Margono menjadi dua kandidat yang santer dikabarkan akan menjadi pilihan Presiden Jokowi.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, mengungkapkan nama calon pengganti Panglima TNI ini merupakan hak prerogatif dari Presiden Jokowi.
"Ini bagian dari hak prerogatif beliau. Jadi yang kita tahu, ada waktu di mana Pak Panglima akan selesai masa tugasnya. Dan secara prosedural tentu ada penggantian. Mengenai prosesnya itu betul-betul di tangan Presiden Joko Widodo," jelas Fadjroel di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (28/9/2021).
Terkait kapan surat Presiden tersebut akan dikirimkan, Fadjroel mengaku belum mendapatkan informasi mengenai hal itu. Ia meminta agar hal ini ditanyakan kembali ke Kementerian Sekretariat Negara.
"Sampai hari ini kami belum mendapatkan informasi mengenai surat Presiden tersebut. Dan menurut hemat kami itu wewenang dari Kementerian Setneg," kata dia.
Meski demikian, ia menyampaikan Presiden akan menaati prosedur dan aturan yang berlaku dalam proses pergantian Panglima TNI.
"Selama ini Presiden kan selalu menaati apa yang kita sebut sebagai good governance. Jadi kalau Presiden selalu taat kepada konstitusi dan peraturan perundang-undangan berarti itu jalan proseduralnya."
"Jadi beliau pasti akan taat sesuai apa yang disampaikan melalui kewajibannya beliau untuk mematuhi peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta semua pihak bersabar menunggu proses pergantian Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun pada 8 November 2021.
Dasco menegaskan, DPR hingga kini masih menunggu penyerahan nama calon panglima yang sepenuhnya merupakan wewenang Presiden.
"Jadi nanti kita tinggal tunggu saja, karena DPR enggak mungkin dalam posisi bertanya kepada Pak Presiden, mana surpresnya (surat presiden) Pak Presiden? Kan enggak begitu," kata Dasco dalam keterangan video, Selasa (7/9/2021).
Dasco berharap Surpres tersebut dapat sampai ke DPR sebelum masa reses yaitu 7 Oktober 2021.
Pasalnya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengungkapkan, uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test tak bisa diadakan saat reses.
"Jadi maksud saya, Presiden tentunya sudah menghitung kapan memasukkan surat sehubungan dengan agenda DPR yang reses tanggal 7 Oktober dan masuknya 7 November. Saya pikir, beliau sudah menghitung," jelasnya.