Konflik Partai Demokrat
Saran Pengamat SBY Hadapi Yusril Gugat AD/ART Demokrat di MA: Rapatkan Barisan, Tetap Cool Aja
Pengamat politik Achmad Rifki menyarankan kepada SBY agar menghadapi judicial review AD/ART Demokrat oleh Yusril Ihza Mahendra di MA secara cool.
Sejak cuitan itu mencuat di linimasa banyak tokoh termasuk kalangan koalisi Kebinet Indonesia Kerja Jilid II yang mempertanyakan apa kode di balik pernyataan ambigu tersebut.
Namun dugaan kuat mengarah ke isu judicial review yang tengah dipersoalkan keempat mantan kader Demokrat yang kebetulan didampingi kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.
Terobosan hukum
Dari analisa Rifki memang beberapa poin gugatan yang diajukan Yusril selaku kuasa hukum empat kader itu cukup masuk akal bahkan bisa berimplikasi serius untuk kelanggengan kuasa kubu AHY di Demokrat.
Apalagi dalam poin-poin itu disusun bangunan argumen yang sesuai kaidah konstitusi, yakni dengan tujuan untuk memperkuat parpol sebagai pilar demokrasi.
“Tapi semua keputusan kelak ada di MA. MA sebagai salah satu lembaga hukum tertinggi Negara jelas tak bisa diintervensi siapa pun bahkan oleh seorang Presiden sekalipun.
Jadi hemat saya sia-sia kalau kubu Demokrat AHY menarik-narik langkah hukum ini ke ranah politik dengan komentar-komentar hiperbolik yang jauh dari muatan substansial,” kata Rifki.
Sebagai properti publik, parpol meski didirikan oleh kelompok orang memang tidak boleh mengarah ke tujuan melindungi kepentingan kelompok kecil apalagi keluarga, dengan cara membentengi aturan AD/ART yang tak memungkinkan unsur di luar keluarga untuk tampil mewakili aspirasi publik.
Jika AD/ART muatannya mewarisi budaya oligarki, itu justru keluar dari pakem undang-undang yang sejatinya selaras dengan demokrasi.
Maka sebagai sebuah terobosan hukum, apa yang tengah ditempuh menurut saya ini baik untuk pendidikan politik dan demokrasi, agar kelak tidak ada lagi AD/ART yang berisi warisan oligarki.
“Tapi kalau PD kubu AHY tak merasa ada yang aneh di AD/ARTnya mengapa harus panik, hadapi saja nanti, toh Yusril hanya menjalani tugasnya sebagai kuasa hukum," pungkas Rifki mengakhiri penjelasannya. (Tribunnews.com)