OTT KPK di Probolinggo
Penyidik KPK Bawa Sejumlah Koper Usai Geledah Kantor Disporparbud dan Dinkes Kabupaten Probolinggo
Penyidik KPK telah merampungkan pemeriksaan di kantor Dinkes dan Disporparbud Kabupaten Probolinggo.
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo Jalan Panglima Sudirman Nomor 2, Kecamatan Kraksaan.
Tiga mobil yang ditumpangi penyidik mulai bertolak dari kantor Dinkes pada pukul 15.35 WIB.
Penggeledahan di Kantor Dinkes dimulai pukul 10.00 WIB. Artinya proses penggeledahan berlangsung 5 jam setengah.
Sedangkan penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporparbud) Kabupaten Probolinggo berakhir sekitar pukul 15.15 WIB.
Penggeledahan di kantor Disporparbud diperkirakan berlangsung hingga 5 jam.
Usai menggeledah, KPK memasukkan sejumlah koper ke dalam mobil.
Penggeledahan ini menyangkut kasus jual beli jabatan kepala desa.
Kasus tersebut menyeret Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, serta Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo sebagai tersangka penerima.
Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
Baca juga: Penyidik KPK Masih Obok-obok Kabupaten Probolinggo, Hari Ini Kantor Disporparbud Juga Digeledah
Baca juga: Dijaga Polisi Bersenjata Lengkap, 8 Penyidik KPK Geledah Kantor Dinkes Kabupaten Probolinggo
Baca juga: Penyidik KPK Menggeledah Dua Mobil Dinas di Kantor Dinkes Kabupaten Probolinggo
Selanjutnya, Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).
Saat ini, seluruh tersangka sudah ditahan oleh KPK.