Berita Banyuwangi

Sosok Kakek 60 Tahun yang Hamili Pelajar SMP di Banyuwangi Terungkap saat Bayinya Dibuang ke Sumur

Ini sosok kakek 60 tahun yang tega menghamili pelajar SMP berusia 14 tahun di Banyuwangi. Dia baru terungkap saat sang bocah membuang bayinya ke sumur

Penulis: Haorrahman | Editor: Musahadah
surya/hao
Sumur di tempat praktek dokter di Banyuwangi, tempat pelajar SMP membuang bayinya, Jumat (10/9/2021). Foto kanan: ilustrasi bayi. 

Sosok pria yang menghamili

Baca juga: Pelajar SMP di Banyuwangi Buang Bayi ke Sumur, Polisi Terapkan Restorative Justice

Polisi lalu mencari informasi tentang sosok pria yang menghabili pelajar SMP ini. 

Dia berinisial S dan sudah berusia 60 tahun. 

Pria paruh baya asal Kecamatan Blimbingsari ini pun akhirnya digelandang ke kepolisian. 

Menurut Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, pria paruh baya ini memerkosa korban kali pertama pada April 2020.

"Korban diiming-imingi dan diancam, sehingga mengakibatkan hamil dan melahirkan. Korban panik kemudian membuang bayinya ke sumur di praktik dokter umum ini," kata AKBP Nasrun.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priyambodo melanjutkan, pemerkosaan anak di bawah umur itu dilakukan saat kedua orang tua korban tak ada di rumah.

Pada saat ke dokter umum, kata Mustijat, korban diantar oleh pamannya.

Pamannya khawatir karena korban mengeluh sakit perut.

Polisi Terapkan Restorative Justice

Sumur di tempat praktek dokter di Banyuwangi, tempat pelajar SMP membuang bayinya, Jumat (10/9/2021)
Sumur di tempat praktek dokter di Banyuwangi, tempat pelajar SMP membuang bayinya, Jumat (10/9/2021) (surya/haorrahman)

Polisi menerapkan restorative justice pada korban yang masih berusia 14 tahun tersebut. 

"Untuk status hukum kami laksanakan restorative justice karena yang bersangkutan masih di bawah umur. Selain itu dia juga korban, sehingga kita laksanakan restorative justice dalam bentuk diversi," kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, Sabtu (11/9/2021).

Restorative justice adalah sebuah pendekatan penyelesaian perkara yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka terhadap masalah korban, dengan melihat pemulihan menyeluruh terhadap dampak buruk yang dialami. 

Restorative justice banyak digunakan sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana pada anak di bawah umur.

Restorative justice  dimaknai sebagai suatu proses untuk memecahkan masalah dan memikirkan bagaimana masalah hukum dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. 

"Kami juga berpikir dengan masa depan anak ini. Apa yang dilakukan memang salah, tapi juga bisa karena panik," kata Kapolresta. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved