Berita Madiun
Kasus Penipuan Belanja Online oleh Tiga Napi Lapas Pemuda Madiun, Polres Kejar Sosok Ini
Pihaknya baru menetapkan dua tersangka dari tiga napi yang melakukan penipuan dengan modus order fiktif.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Titis Jati Permata
Seorang pemesan yang mengaku bernama Ayu Dewi tersebut memesan kebutuhan rumah tangga secara bertahap.
Setelah selesai memesan ia mengaku telah mentransfer uang dengan mengirimkan bukti transfer melalui pesan WhatsApp.
"Karena kejadian hari Sabtu kami tidak bisa mengecek atau memvalidasinya. Tetapi karena kami tidak mempunyai pemikiran yang macam-macam akhirnya kita percaya," kata Deddy, Kamis (2/9/2021)
Barang-barang tersebut diambil kurir online yang dipesan pelaku.
Baca juga: Persedikab Kediri Optimistis Lolos Penyisihan Grup A Liga 3 Jawa Timur
Kejadian kembali terulang keesokan harinya pada hari Senin, 21 Juni 2021 dengan modus serupa.
Namun kali ini, Deddy berinisiatif untuk mengecek mutasi atau transaksi tersebut dengan menelpon langsung pihak bank lantaran di e-banking tidak muncul.
"Ternyata memang tidak ada transaksi, termasuk transaksi yang sebelumnya yaitu pada hari Sabtu dan Minggu," lanjutnya.
Deddy pun sadar ia baru saja menjadi korban order fiktif dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Manguharjo.
"Setelah dikembangkan penyelidikan, dari situ terungkap pelakunya ada di Lapas (Pemuda) Madiun," kata Deddy.
Ironisnya, pada bulan Agustus, Deddy kembali menjadi target penipuan dengan modus serupa.
Karena sudah berpengalaman, Deddy menelepon Polsek Manguharjo untuk bersama-sama membuntuti kurir yang membawa barang tersebut hingga ke suatu titik Polisi menangkap tempat penurunan barang tersebut.
Dari penyelidikan polisi, kembali terungkap pelakunya juga seorang napi dari Lapas Pemuda Kelas II A Madiun.