Selasa, 14 April 2026

Mulai Hari ini, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Diskon 10-20 Persen dan Ada Pemutihan Denda di Jatim

Mulai hari ini, Kamis (9/9/2021), pajak kendaraan bermotor di Jatim akan mendapat diskon 10 hingga 20 persen. 

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Musahadah
dok.surya
Mulai hari ini, Kamis (9/9/2021), Pemprov Jatim memberikan diskon pajak kendaraan bermotor 10 hingga 20 persen. 

Abimanyu berharap dengan program  ini akan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang diiringi dengan penerapan PPKM Darurat hingga PPKM level 2,3 dan 4.

Di sisi lain, program ini juga diharapkan dapat mengungkit gairah wajib pajak Jatim dalam membayarkan kewajibannya.

"Silahkan memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Baik kendaraan milik pribadi, angkutan umum, maupu  kendaraan operasional di perusahaan dapat menikmati insentif ini," tuturnya.

Dengan menggulirkan program pemutihan dan juga insentif pajak ini, Pemprov Jatim optimistis akan menggairahkan pembayaran pajak dan akan mampu mencapai target penerimaan pajak kendaraan bermotor di tahun 2021 ini.

Wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Bangil, Kabupaten Pasuruan, Kamis (18/6/2020) siang.
Wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Bangil, Kabupaten Pasuruan, Kamis (18/6/2020) siang. (surya.co.id/galih lintartika)

Sementara itu, realisasi penerimaan pajak yang dikelola Pemprov Jatim hingga kemarin telah mencapai 73,16 persen dari total target sebesar Rp 13,19 triliun.

Dari pencapaian tersebut, realisasi BBNKB telah mencapai angka 97,97 persen atau sebesar Rp 2,49 triliun. Sedangkan realisasi PKB telah mencapai 73,77 persen atau sebesar Rp 4,35 triliun.

Lebih lanjut Abimanyu menjelaskan, saat ini ada potensi pajak yang masih tertunda pembayarannya sejak periode Januari hingga Agustus 2021 sebesar Rp 654,37 miliar dari 1,67 juta obyek pajak kendaraan bermotor. 

Rincinya, penundaan pembayaran kendaraan roda 2 sebanyak 1.421.581 obyek pajak dengan potensi Rp 253,57 miliar. Sedangkan untuk roda 4 terdapat 206.372 obyek pajak dengan potensi Rp 400,79 miliar.

"Agar lebih mudah dan cepat, masyarakat bisa memanfaatkan pembayaran PKB secara digital. Baik melalui Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bank Jatim,  Linkaja atau chanel lainnya. Tidak perlu datang ke Samsat. Karena dengan membayar secara digital wajib pajak bisa langsung mengantongi pengesahan pajak berbasi QR-Code," pungkasnya.


Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved