Rabu, 8 April 2026

Mulai Hari ini, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Diskon 10-20 Persen dan Ada Pemutihan Denda di Jatim

Mulai hari ini, Kamis (9/9/2021), pajak kendaraan bermotor di Jatim akan mendapat diskon 10 hingga 20 persen. 

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Musahadah
dok.surya
Mulai hari ini, Kamis (9/9/2021), Pemprov Jatim memberikan diskon pajak kendaraan bermotor 10 hingga 20 persen. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Mulai hari ini, Kamis (9/9/2021), pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jatim akan mendapat diskon 10 hingga 20 persen. 

Program ini berlaku selama tiga bulan, hingga 9 Desember 2021. 

Diskon pajak 10 persen diberikan untuk kendaraan roda 4 dan lebih.

Sementara diskon pokok  20 persen untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Abimanyu Poncoatmojo, insentif atau diskon yang diberikan kali ini nilainya lebih besar dibandingkan diskon yang pernah diterapkan sebelumnya.

"Jika sebelumnya, diskon pajak dalam program Diskon Corona dan Diskon Ramadan dengan potongan PKB sebesar 15 persen untuk kendaraan roda 2 dan 3, serta 5 persen untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya,” beber Abimanyu. 

Baca juga: Update Virus Corona Surabaya 9 September 2021: Tambah 293, Daftar Daerah PPKM Level 2-4 di Jatim

Seperti halnya Diskon Ramadan yang telah dimanfaatkan 3,09 juta wajib pajak, diskon kali ini juga diperuntukkan bagi kendaraan dengan plat dasar hitam dan kuning, baik milik pribadi maupun badan.

Sementara untuk kendaraan plat dasar merah tidak termasuk dalam sasaran program ini.

Selain diskon pajak, Pemprov Jatim juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Poster pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemprov Jatim kembali menggelar pemutihan dan diskon pokok PKB untuk masyarakat Jatim hingga 9 Desember 2021.
Poster pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemprov Jatim kembali menggelar pemutihan dan diskon pokok PKB untuk masyarakat Jatim hingga 9 Desember 2021. (surya.co.id/fatimatuz zahro)

Program yang digelar dalam rangka hari jadi Provinsi Jawa Timur yang ke 76 ini diharapkan bisa membantu masyarakat yang terdampak dan mengalami kesulitan ekonomi pada saat mewabahnya virus Covid-19. 

“Program ini kembali kami hadirkan atas izin Ibu Gubernur. Dan yang jelas kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat dan mendorong wajib pajak semakin bergairah membayar Pajak Kendaraan Bermotor,” kata Abimanyu, Rabu (8/9/2021). 

Untuk program pemutihan, diberikan bebas denda keterlambatan pembayaran pajak PKB dan BBNKB.

Serta pembebasan pokok BBNKB tangan ke 2, 3 dan seterusnya.

Setiap obyek pajak dengan masa pembayaran hingga 31 Desember 2021 mendatang berhak memanfaatkan program ini.

Dengan ketentuan, setiap wajib pajak mendapatkan satu kali pengurangan atau diskon PKB. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved