OTT KPK di Probolinggo
Harga Paraf Sakti Suami Bupati Probolinggo Rp 20 Juta dan Puput Tantriana Sari Setujui Calon Kades
Paraf Hasan bentuk persetujuan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari. Adapun paraf tersebut dihargai Rp 20 juta bagi calon kades yang dipilih.
Selanjutnya, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsudin.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
Terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
Baca juga: Sri Mulyani Sentil Korupsi Bupati Probolinggo, 9 Tahun Transfer APBN Rp 15 T, Anak Kurang Gizi Naik
KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon penjabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare. (Tribunnews.com)
Baca berita dugaan jual beli jabatan oleh Bupati Probolinggo dan suaminya