OTT KPK di Probolinggo

Harga Paraf Sakti Suami Bupati Probolinggo Rp 20 Juta dan Puput Tantriana Sari Setujui Calon Kades

Paraf Hasan bentuk persetujuan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari. Adapun paraf tersebut dihargai Rp 20 juta bagi calon kades yang dipilih.

Editor: Iksan Fauzi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. KPK resmi menahan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin bersama 3 tersangka lainnya dengan barang bukti uang Rp 362.500.000 terkait dugaan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021. 

Selanjutnya, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsudin.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

Baca juga: Sri Mulyani Sentil Korupsi Bupati Probolinggo, 9 Tahun Transfer APBN Rp 15 T, Anak Kurang Gizi Naik

KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon penjabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare. (Tribunnews.com)

Baca berita dugaan jual beli jabatan oleh Bupati Probolinggo dan suaminya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved