OTT KPK di Probolinggo

Harga Paraf Sakti Suami Bupati Probolinggo Rp 20 Juta dan Puput Tantriana Sari Setujui Calon Kades

Paraf Hasan bentuk persetujuan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari. Adapun paraf tersebut dihargai Rp 20 juta bagi calon kades yang dipilih.

Editor: Iksan Fauzi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. KPK resmi menahan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin bersama 3 tersangka lainnya dengan barang bukti uang Rp 362.500.000 terkait dugaan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan paraf sakti suami Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin untuk menentukan para calon kepala desa (kades) berbayar.

Setelah ada usulan nota calon kades yang disodorkan ke Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin memberikan paraf.

Paraf tersebut sebagai bentuk persetujuan Puput Tantriana Sari. Adapun calon kades yang sudah mendapatkan paraf sakti harus setor Rp 20 juta. KPK menyebut paraf tersebut sebagai paraf khusus.

Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

Hasan Aminuddin merupakan anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 atau sejak lengser dari menjabat Bupati Probolinggo.

Sementara Puput menggantikan Hasan Aminuddin sebagai Bupati Probolinggo sejak periode 2013-2018 dan terpilih lagi untuk periode berikutnya.

Baca juga: Bupati Probolinggo Dicurigai Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah & Camat, Jabatan Kades Saja Rp 20 Juta

Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR RI, Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. KPK resmi menahan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin bersama 3 tersangka lainnya dengan barang bukti uang Rp 362.500.000 terkait dugaan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR RI, Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. KPK resmi menahan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin bersama 3 tersangka lainnya dengan barang bukti uang Rp 362.500.000 terkait dugaan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Namun, dalam perjalanan selama menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Ketua KPK Firli Bahuri Puput disetir suaminya saat mengambil keputusan.

Puput dan Hasan sendiri sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 sejak ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

"Semua keputusan yg akan diambil bupati harus dengan persetujuan suami bupati, termasuk pengangkatan pejabat harus lewat suaminya dan suaminya membubuhkan paraf dulu," ujar Firli lewat keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: Giliran KPK Periksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Probolinggo, Terkait Kasus Puput Tantriana Sari?

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. KPK resmi menahan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin bersama 3 tersangka lainnya dengan barang bukti uang Rp 362.500.000 terkait dugaan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. KPK resmi menahan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin bersama 3 tersangka lainnya dengan barang bukti uang Rp 362.500.000 terkait dugaan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Menurut Firli, tindakan Hasan yang menyetir Puput merupakan kesalahan. Kata dia, Hasan tidak bisa ikut campur meski dirinya mantan bupati Probolinggo.

Pasalnya, Hasan saat ini merupakan wakil rakyat yang bekerja di Kompleks Parlemen, Senayan. Firli mengatakan, tindakan Hasan diyakini memperburuk kualitas kerja pejabat di Probolinggo.

Masyarakat diyakini mendapatkan kerugian dari tindakan itu. "Kalau ini terus terjadi, sulit rasanya masyarakat menerima pelayanan yang mudah, murah dan berkualitas terbaik," kata Firli.

Selain Puput dan Hasan, KPK telah menetapkan 20 orang lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan kades. Mereka terdiri dari 18 calon kades dan 2 camat.

Sebagai penerima, yakni Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin. Kemudian, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton.

Baca juga: Tim KPK Bawa Mesin Penghitung Uang ke Rumah Bupati Probolinggo, 5 Koper Diduga Berisi Uang Suap

Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan PNS Pemkab Probolinggo menjabat sekretaris desa, yaitu Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im.

Selanjutnya, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsudin.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

Baca juga: Sri Mulyani Sentil Korupsi Bupati Probolinggo, 9 Tahun Transfer APBN Rp 15 T, Anak Kurang Gizi Naik

KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon penjabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare. (Tribunnews.com)

Baca berita dugaan jual beli jabatan oleh Bupati Probolinggo dan suaminya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved