CPNS 2021

Jadwal Seleksi PPPK Guru 2021, Dimulai 9 September, Simak Ketentuannya, gurupppk.kemdikbud.go.id.

Berikut tahapan seleksi PPP Guru 2021, sesuai surat Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 4661/B/GT.01.00/2021

Editor: Suyanto
surya.co.id/istimewa
Ilustrasi, peserta PPPK sedang mengisi lembar jawaban menggunakan sistem Computerized Assisted Test atau CAT. 

Peserta Seleksi Kompetensi II yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I memilih ulang formasi dalam instansi kewenangan yang sama dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

3. Seleksi Kompetensi III

Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan/atau Seleksi Kompetensi II, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.

Peserta seleksi kompetensi III dapat memilih formasi di seluruh wilayah Indonesia dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

Bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi I, II, dan III diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi PPPK Kemdikbudristek menjawab sanggahan maksimal 7 (tujuh) hari setelah akhir masa sanggah.

Informasi dan penjelasan lain terkait pelaksanaan seleksi PPPK untuk JF Guru dapat dibaca melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal Tahapan Seleksi PPPK 2021: Pengumuman Daftar Dimulai 9 September 2021, Ini Ketentuannya

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved