Arti Data Tidak Valid Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair di BCA, Ini Solusinya

Apa arti kata data tidak valid saat proses verifikasi BLT BPJS Ketenagakerjaan? Berikut solusi dari Kemnaker

Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id
Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Cair 

SURYA.co.id - Apa arti kata data tidak valid saat proses verifikasi BLT BPJS Ketenagakerjaan?

Dipantau di kolom komentar Instagram @kemnaker, tak sedikit warganet yang bertanya arti kata data tidak valid

Pasalnya, banyak yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, namun terkendala data yang ternyata tidak valid.

Lalu, apa arti data tidak valid?

Arti data tidak valid adalah ketidakcocokan antara syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan data yang diterima Kemnaker dari BPJS TK. 

Seperti diketahui, pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan saat ini sudah memasuki tahap 3.

Tahap 3 ini memang dkhususkan untuk para pekerja yang hanya memiliki rekening bank BCA dan bank swasta lainnya.

Namun, data penerima BLT saat ini masih dalam proses verifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Melansir dari tanya jawab di laman kemnaker.go.id, proses verifikasi BLT BPJS Ketenagakerjaan akan selesai dalam kurun waktu 7 hari setelah data diterima dari BPJS TK.

Kendati begitu, dalam hal terdapat kekurangan data tentunya proses akan menjadi lebih panjang.

Jika ada kekurangan data, maka akan menyebabkan data pekerja tidak valid dan BLT BPJS Ketenagakerjaan tak bisa cair.

Lantas, bagaimana solusinya?

Jika berkaca dari penyaluran BLT karyawan tahun 2020 lalu, data pekerja yang kurang akan dikembalikan kepada perusahaan peserta untuk dilengkapi lagi.

Pekerja bisa segera langsung berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk melengkapi data-data yang kurang.

Setelah itu, pihak perusahaan akan menyampaikan kembali kelengkapan data kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diproses lagi sesuai alur yang ditetapkan.

Proses verifikasi BLT BPJS Ketenagakerjaan

Pihak BP Jamsostek sebelumnya memberikan info bahwa data BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 sudah diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Selasa (24/8/2021).

Sehingga, diprediksi proses verifikasi di Kemenaker akan selesai dan ditransfer ke peserta 1 minggu kemudian, yakni pada Selasa (31/8/2021).

Jika ada kekurangan data, maka prosesnya bisa lebih lama lagi.

Lantas apa maksud proses verifikasi tersebut?

Jika Anda mendapati keterangan tersebut maka maksudnya berkas pendaftaran Anda masih dalam tahap pemeriksaan.

Adapun verifikasi yang dilakukan yaitu:

1. Identitas atau data diri sesuai NIK

2. Kategori peserta penerima upah

3. Status aktif posisi 30 Juni 2021 (status kepesertaan BPJS)

4. Upah paling banyak Rp3,5 juta atau UMK masing-masing wilayah

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)

6. Sektor usaha

Status Anda secara berkala akan berubah menjadi Terdaftar, Ditetapkan, dan Tersalurkan.

Melansir laman https://bsu.kemnaker.go.id/ berikut pengetiannya:

Terdaftar: Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. 

Anda juga akan mendapat informasi pemberitahuan jika tidak terdaftar sebagai penerima BLT.

Ditetapkan: Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Tersalurkan ke Rekening Anda: Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Namun, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin memastikan bahwa pemilik rekening BCA dan bank swasta lain tetap menerima subsidi gaji

Zainudin bilang, tingkat keberhasilan penyaluran BSU tahap satu mencapai 98,9%.

Sebab, dari 1 juta data calon penerima yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 947.669 telah berhasil disalurkan. 

Sementara 42.153 calon penerima bantuan dinyatakan tidak lolos karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial yang lain.

“Sedangkan sisanya sekitar 10.000-an rekeningnya tidak aktif lagi, rekening banknya sudah tutup.

Tapi itu sudah ada solusinya, ini perbaikan yang dilakukan BSU tahap dua yaitu mereka akan dibukakan rekening khusus, buka rekening kolektif di bank Himbara,” terang Zainudin, melansir dari Kontan.

Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan telah mengirimkan data calon penerima tahap dua sebanyak 1,25 juta data calon penerima.

Selanjutnya, pihaknya akan menyiapkan data calon penerima tahap tiga.

Pada pencairan tahap 3 inilah BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi pemilik rekening BCA dan Bank Swasta sudah mulai masuk.

“Nanti ini segera kami akan siapkan lagi data batch 3 khusus yang tidak punya rekening bank Himbara.

Jadi batch 3 ini sudah mulai masuk ke yang tidak punya rekening bank himbara,” jelas Zainudin.

Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair di BCA dan Bank Swasta

Pada Selasa (17/8/2021) lalu, Direktur Utama BPJS Anggoro Eko Cahyo mengatakan, memang ada pekerja yang tidak lolos verifikasi subsidi gaji.

Ini karena beberapa faktor. Satu di antaranya lantaran pekerja tercatat sebagai penerima bantuan sosial lain.

Sementara itu, ada pula pekerja yang gagal mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan karena karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid.

"Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif," ujar Direktur Utama Anggoro Eko Cahyo melalui siaran pers, Selasa (17/8/2021).

Diketahui, BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan melalui bank yang tergabung dalam himpunan bank negara (Himbara) yaitu Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN.

Adapun bagi calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

Anggoro mengatakan, para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Kelengkapan data tersebut disampaikan Human Resource Development (HRD) perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.

Adapun kelengkapan data yang dibutuhkan sebagai berikut :

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Tanggal Lahir

4. Alamat Pemberi Kerja

5. Nama Ibu Kandung

6. Nomor Telepon Selular

7. Alamat Email

Penyerahan data penerima bantuan langsung tunai BLT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara bertahap guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi.

Anggoro mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya.

Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BP Jamsostek.

"Dengan menjadi peserta BP Jamsostek , pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BLT BPJS," kata Anggoro.

"Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," sambungnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved