Diduga Lecehkan Nabi Muhammad SAW, Youtuber Murtadin Kini Menginap di Hotel Prodeo Bareskrim Polri

Setelah berani diduga melecehkan Nabi Muhammad SAW dan agama Islam, Youtuber Muhahmmad Kece alias Murtadin menginap di hotel prodeo Bareskrim Polri.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase AFP/tangkapan layar
Youtuber Muhammad Kece alias Murtadin menginap di hotel prodeo Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE atas konten di channel youtubenya. 

Penangkapan Muhammad Kece terkait konten youtube-nya yang diduga bermuatan penistaan agama. 

Muhammad Kece diduga telah melecehkan agama Islam dan Nabi Muhammad SAW

Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

Penangkapan Muhammad Kece  diakui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Sudah ditangkap di Bali," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).

Rencananya, kata Agus, penyidik Polri bakal membawa YouTuber tersebut ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait unggahannya yang dianggap menista agama.

"Hari ini akan dibawa ke Bareskrim," tukasnya.

Sebelumnya, Muhammad Kece dilaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri

Muhammad Kece juga mendapat kecaman dari sejumlah pihak. 

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, video yang dibuat dan dibagikan oleh Muhammad Kece secara sadar, telah merendahkan agama.

"Yang bersangkutan telah menghina Tuhan, umat Islam, dan merendahkan kitab suci umat Islam yakni Al-quran."

"Dia juga menghina dan menuduh hal yang bukan-bukan terhadap Nabi Muhammad SAW," kata Abbas, dikutip dari tayangan Youtube, Kompas TV, Senin (23/8/2021).

Menurut Abbas, kesalahan yang dilakukan oleh Muhammad Kece sudah terlampau besar.

Bahkan, kesalahan tersebut menyangkut hal fundamental dalam agama Islam.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved