Pengakuan Kakak Korban Sebut Istri Muda Yosep Kerap Teror Tuti Suhartini, Ponsel Suami Disita Polisi
Pascakasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan putrinya, Amalia Mustika Ratu (23), kakak korban tiba-tiba mengungkapkan kabar tak terduga.
SURYA.co.id | SUBANG - Pascakasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan putrinya, Amalia Mustika Ratu (23), kakak korban tiba-tiba mengungkapkan kabar tak terduga.
Lilis Sulastri, kakak keempat Tuti mengungkapkan, semasa hidup, adiknya itu sering mendapat teror dari istri muda Yosep.
Bahkan, Sulis pernah menyarankan kepada Tuti agar mengganti nomor WhatsApp (WA) supaya tidak diteror lagi. Namun, setelah ganti nomor, teror masih saja berlanjut.
Seperti diketahui, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan sudah tak bernyawa di bagasi Alphard di parkiran rumahnya di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat pada Rabu (18/8/2021).
Lilis melanjutkan, M meneror Tuti menggunakan kata-kata yang dinilainya tak wajar.
"Sering banget diteror dulu tuh sama istri muda suaminya adik saya, sering dapat pesan WA yang enggak pantas lah," kata Lilis di kediamannya, Selasa (24/8/2021).
Lilis mengaku tidak tahu apa tujuan dari istri muda Yosep yang dianggap meneror terus-menerus kepada adiknya.
"Mungkin sirik, kayaknya. Saya sebelumnya sudah sering minta adik saya ganti nomor Hp supaya enggak ada yang neror lagi kayak gitu. Tapi masih saja ada," ucap Lilis.
Diketahui, Yosep suami dari Tuti sekaligus ayah Amalia memiliki istri muda.
Bahkan di saat sebelum kejadian, Yosep sedang berada di tempat istri mudanya itu.
Reaksi istri muda Yosep tahu Amalia Mustika Ratu dan ibunya meninggal
Berikut reaksi istri muda Yosep berinisial M ketika mengetahui anak tirinya, Amalia Mustika Ratu dan Tuti tewas di bagasi Alphard dalam kondisi ditumpuk.
M pun turut diperiksa polisi selama 10 jam pada Senin (23/8/2021). Selain M, dua anaknya juga turut diperiksa. Saat diperiksa penyidik Polres Subang, status M sebagai saksi.
Sebelumnya, Yosep juga telah diperiksa polisi. Bahkan, ponselnya sementara ini disita penyidik Polres Subang.
Yosef merupakan suami Tuti sekaligus ayah dari Amalia Mustika Ratu. Yosep memiliki istri pertama bernama Tuti, sednagkan M merupakan istri kedua.
"Kemarin ibu M diperiksa di Polres Subang sebagai saksi. Kemarin Senin (23/8/2021) saya dampingi pemeriksaannya dari jam 11.00 hingga 21.00," kata Robert Marpaung, penasihat hukum (PH) M saat dihubungi Tribun via ponselnya, Selasa (24/8/2021).
M diperiksa polisi seputar keberadaannya pada Rabu 18 Agustus atau 17 Agustus 2021.
"Semua pertanyaan seputar keberadaan saksi M saat pembunuhan terjadi sedang di mana. Tapi dari yang disampaikan ibu M, beliau saat hari kejadian sedang di rumah, didukung juga dengan beberapa bukti. Jadi kondisi saksi saat hari kejadian tidak ke mana-mana," kata dia.
Saat ditanya bagaimana hubungan antara M sebagai istri muda dan Tuti sebagai istri pertama Yosef selama ini, Robert menyebut berdasarkan cerita M, hubungan keduanya harmonis.
"Kalau masalah secara rumah tangga antara keduanya, tidak ada masalah karena pernikahaan M dengan Yosef sudah lama, sudah bertahun-tahun. Selama itu enggak ada masalah, baik-baik saja," ucap dia.
Ia mengatakan, M dan kedua anaknya sangat terkejut atas kematian Tuti dan Amalia Mustika Ratu, anak dan ibu yang mayatnya bersimbah darah.
"Ibu M masih syok hingga kemarin. Ya enggak menyangka nasib ibu Tuti dan anaknya bisa sampai seperti ini," kata Robert Marpaung.
Saat ditanya kenapa bisa tiba-tiba jadi penasehat hukum M, dia menyebut diminta untuk mendampingi M selama berjalannya kasus ini. Selain itu, M juga termasuk orang awam hukum.
"Karena setiap warga negara kan berhak mendapat pendampingan hukum. Di sisi lain supaya penanganan kasus ini sesuai koridor hukum, apalagi ibu M orang awam hukum dan pasal yang diterapkan juga tentang 338 dan 340," ucap dia.
Yosef juga sewa penasihat hukum
Bukan cuma M, Yosef ternyata juga menyewa jasa pengacara Rohman Hidayat untuk mendampingi selama penganan kasus ini.
Saat dihubungi via ponselnya, Selasa (24/8/2021), Rohman Hidayat mengaku sudah mendapat surat kuasa untuk mendampingi Yosef selama pemeriksaan saksi dan penanganan kasus ini.
"Saya kenal dengan kakaknya Pak Yosef dengan baik. Beliau meminta saya mendampingi Pak Yosef selama penanganan kasus ini. Hingga saat ini, Pak Yosef masih berstatus saksi, sudah tiga kali diperiksa, terakhir itu kemarin, Senin (23/8/2021)," kata Rohman.
Bukan tanpa alasan dia mendampingi Yosef dalam kasus ini.
Menurut dia, selama pemeriksaan, polisi menerapkan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.
"Saat dipanggil, Pak Yosef berstatus saksi dalam penyelidikan kasus 338 dan 340. Penerapan pasal itu kan konsekuensinya berat banget, jadi perlu pendampingan supaya proses penanganannya sesuai dengan aturan," ucap dia.
Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukukannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara. Sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup hingga paling rendah 20 tahun penjara.
"Karena alasan itulah, saya harus mendampingi pak Yosep supaya penanganannya sesuai prosedur, seperti keliru menetapkan tersangka misalnya," ucap dia.
Hingga saat ini, kata dia, Polres Subang belum menetapkan tersangka. Kata dia, terdapat sejumlah kendala menemukan pelaku. Selain dari bukti, polisi juga masih menunggu hasil tes DNA dan hasil olah TKP dari Inafis.
"Jadi kasus ini banyak blank spotnya. Seperti CCTV di satu tempat utama tapi ternyata mati. Jadi untuk mengungkap pelaku kasus ini dibutuhkan penelitian ilmiah, kita tunggu hasil tes DNA hingga hasil olah TKP Inafis yang mencari sidik jari di lokasi kejadian," katanya.
Ia menambahkan bahwa untuk mengungkap kasus ini, Yosef sudah kooperatif dengan Polres Subang. Seperti menyerahkan ponselnya untuk diperiksa polisi.
"Ponselnya diambil polisi untuk mendukung proses penyelidikan kasus ini. Yang pasti pak Yosef sangat kooperatif, dia merasa sangat terpukul atas kematian ibu Tuti dan Amalia Mustika Ratu," katanya.
Pelaku terindikasi orang dekat
Polres Subang masih bekerja keras mengungkap misteri anak dan ibu mati tak wajar terjadi pada Rabu (18/8/2021) di Kampung Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
Tuti (55) dan Amalia Mustika Ratu (24) tewas mengenaskan, mayatnya ditemukan di bagasi mobil mewah mereka, Toyota Alphard.
"Kami intinya masih menunggu. Atas kasus ini masih dalam penyelidikan, sudah ada titik terang kami mohon minta waktu supaya dapat mengungkap kasus ini," kata Kapolres Subang AKBP Sumarni, Senin (23/8/2021).
Menurut AKBP Sumarni, pihaknya akan segera mengungkap kasus pembunuhan ini dalam waktu dekat. Namun, pihaknya tetap untuk meminta waktu untuk menetapkan tersangka pada kasus tersebut.
"Dalam waktu dekat akan terungkap dan kami akan release kepada awak media semuanya," ujarnya.
Kata Kapolres Subang, saat ini sudah mengumpulkan beberapa barang bukti dari hasil temuan di lapangan. Namun pihaknya masih melakukan perkembangan atas kasus tersebut.
"Sabar mohon waktu kalo saya jawab sekarang terlalu dini, kemarin kan sudah tahu kalo dari pintu masuk tidak ada yang dirusak ada indikasi orang terdekat," ucap AKBP Sumarni. (TribunJabar)