Berita Surabaya

Sosok Pemalsu Tabung Oksigen Medis dari Alat Pemadam Api di Surabaya ternyata Pimpinan Perusahaan

Inilah identitas pemalsu tabung oksigen medis dengan tabung alat pemadam api ringan (APAR)  yang beroperasi di Surabaya.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
surya/luhur pambudi
NW pelaku pemalsu tabung oksigen medis dari alat pemadam api ringan (APAR) saat di Mapolda Jatim. 

"Saya berterima kasih, kalau enggak diungkap entah bakal ada berapa korban lagi. Yang kena saat itu adalah bapak saya sendiri yang terpapar Covid-19," ujar pria yang mengenakan kemeja batik lengan pendek itu.

5. Terancam 15 tahun penjara

Atas kejahatannya ini, NW  bakal dikenai Pasal 197 UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara Barang bukti yang disita di antaranya, 800 tabung APAR dan tabung selam, 4 tabung ukuran 6 m3 yang berisi Oksigen.

Kemudian, 9 tabung ukuran 6 m3  kosong, 43 tabung ukuran 1 m3 kosong warna putih, 20 tabung ukuran ½ M3 kosong warna putih, 3 tabung ukuran 1 ½ M3 kosong warna putih 

Dan, 15 buah besi kaki tabung, 1 bendel karbit las listrik, 1 mesin las, 1 bendel stiker bertuliskan tabung 'Oxygen Medical Grade', 6 buah bukti pembayaran pengisian oksigen ke CWMS.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved