Korban PHK & Pegawai Resign Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Syarat dan Cara Melihatnya

Tak hanya pegawai perusahaan saja, mereka yang menjadi korban PHK dan pegawai resign tetap bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Iksan Fauzi
Kolase www.prakerja.go.id
Korban PHK & Pegawai Resign Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Syarat dan Cara Melihatnya 

SURYA.CO.ID - Tak hanya pegawai perusahaan saja, mereka yang menjadi korban PHK (Pemutusan Hubungan kerja) dan pegawai resign tetap bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara bertahap masih terus melakukan penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Hingga saat ini, tercatat sudah ada 2,25 juta data calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Kesalahan Ini Bikin BLT BPJS Ketenagakerjaan Gagal Cair, Cek Namamu di bpjsketenagakerjaan.go.id

Adapun dana bantuan ini akan diberikan sebesar Rp 500.000 per bulannya, di mana pencairan dilakukan secara sekaligus.

Artinya, dalam satu kali pencairan, pekerja/buruh akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1 juta.

Menurut Anggota Biro Humas Kemnaker Rintoko, korban PHK dan pegawai resign masih memiliki peluang untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat tertentu.

"Kalau yang di-PHK selama BPJS Ketenagakerjaannya belum dinonaktifkan per 30 Juni 2021 kemungkinan masih bisa dapat," ujar Rintoko dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Tidak Hanya Pekerja, Korban PHK dan Karyawan Resign Bisa Dapat BSU 2021, Ini Syaratnya".

Menurut dia, untuk pengecekan apakah mereka yang korban PHK masih aktif BPJS Ketenagakerjaannya atau tidak bisa dicek di laman bsu.kemnaker.go.id.

Cara cek keaktifan BPJS Ketenagakerjaan

- Buka situs bsu.kemnaker.go.id

- Pilih "Pengecekan" Kunjungi website kemnaker.go.id

- Pilih menu "Daftar", jika belum memiliki akun. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

- Login

- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi

- Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak

Besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk korban PHK tidak dipotong

Rintoko menyampaikan bahwa nominal bantuan BSU ini tidak dipotong sama sekali ketika disalurkan kepada korban PHK atau karyawan resign.

"Enggak ada potongan," ujar dia.

"Kalau potongan-potongan seperti itu, setahu saya enggak masuk bagian dari data calon penerima BSU," lanjut dia.

Ia menambahkan, mereka yang menerima BSU merupakan data yang telah sesuai dengan persyaratan calon penerima BSU, dan masih aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya.

Syarat BLT BPJS Ketenagakerjaan: Gaji Pokok Maksimal Rp 3,5 Juta

Ternyata, syarat gaji maksimal Rp 3,5 juta yang bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah gaji pokok, bukan take home pay. 

Itu artinya, pekerja yang take home pay -nya di atas Rp 3,5 juta sangat berkesempatan mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Apalagi, untuk pekerja di daerah yang nilai upah minimum regional UMR di atas Rp 3,5 juta, maka syarat gaji pokok minimal juga menyesuaikan dengan nilai UMR. 

Menurut Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, kriteria gaji maksimal Rp 3,5 juta yang diterima pekerja bukanlah take home pay atau gaji bersih beserta tunjangan, melainkan murni gaji pokok.

"Sesuai dengan definisi gaji adalah pendapatan tetap yang diterima pekerja setiap bulan.

Gaji beda dengan take home pay," kata Anwar kepada Kompas.com, Rabu (18/8/2021).

Pada akhir Juli 2021, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data penerima BSU tahap pertama sebanyak 1.000.200 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 947.669 pekerja telah menerima bantuan subsidi gaji.

Namun, 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial yang lain.

Lalu, 10.378 pekerja dinyatakan gagal transfer karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved