Berita Gresik
Camat di Gresik Melawan Setelah Divonis 8,6 Tahun, Dakwaan Korupsi Dinilai Tidak Masuk Akal
Yang memberatkan yaitu terdawa tidak mengakui telah melaksanakan korupsi dan yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Dugaan korupsi anggaran kecamatan selama periode 2017-2019 telah berbuah vonis 8 tahun dan enam bulan kepada Camat Duduksampeyan non aktif SPR dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (18/8/2021).
Vonis kurungan itu dijatuhkan berikut kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,046 miliar karena ternyata terdakwa SPR tidak mengakui telah berbuat korupsi.
Ternyata pihak camat melawan. Penasihat hukum SPR, yaitu Fajar Yulianto mengatakan, pihaknya langsung menyatakan banding. "Itu bukan putusan yang masuk akal, tetapi tuntutan jaksa yang tidak proposional menjadi parameter. Sehingga kita melakukan banding," tegas Fajar.
Seperti diketahui, SPR yang juga Camat Duduksampean Gresik non aktif didakwa menyalahgunakan anggaran Kecamatan Duduksampeyan tahun 2017 sampai 2019. Hasil audit dari Inpektorat Kabupaten Gresik, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,046 miliar.
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo mengatakan, hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah memutus hukuman penjara terhadap terdakwa.
Selain itu, terdakwa juga didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara Rp 1 Miliar subsider 2 tahun penjara. Sehingga total pidana penjara selama 8,6 tahun.
Yang memberatkan yaitu terdawa tidak mengakui telah melaksanakan korupsi dan yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2001.
"Hakim memutus hukuman penjara 6 tahun, denda Rp 300 Juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 Miliar, jika tidak dibayar dihukum 2 tahun," kata Dymas.
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa 8 tahun, denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara. Dan terdakwa diharuskan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,046 miliar, jika tidak dibayar diganti penjara selama empat tahun. ***