5 Fakta Pria Surabaya Ditembak Depan Anak, Pelaku Ternyata Om Roni asal Bangkalan Pacar Sang Istri

Berikut 5 fakta pria ditembak di depan anak yang masih berusia 6 tahun. Pelaku penembakan ternyata adala pacar sang istri Om Roni pria Bangkalan.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
surya/ahmad faisol
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afianta didampingi Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino memimpin gelar Pers Rilis ungkap kasus penembakan dengan tiga tersangka di Mapolres Bangkalan, Kamis (12/8/2021). Penembakan di Bangkalan ini dilandasi motif asmara cinta terlarang. 

SURYA.CO.ID - Tragis, berikut lima fakta terkait kasus seorang pria ditembak di depan anaknya yang masih berusia enam tahun.

Kejadian itu berlangsung di Dusun Karang Pandan, Desa Sukolilo, Surabaya tidak jauh dari Peruhaman Kailas.

Pria tersebut ditembak sebanyak dua kali, pada bagian tangan dan kepala.

Belakangan terungkap pelaku penembakan adalah Om Roni, pacar istri korban yang merupakan pria asal Bangkalan.

Simak fakta-fakta selengkapnya:

1. Ditembak dari jarak dekat

Pria asal Surabaya berinisial ES (39) harus terbaring di rumah sakit setelah ditembak dari jarak sekitar 2 meter sebanyak dua kali. 

ES ditembak di depan anaknya yang masih berusia 6 tahun. Peluru dari pistol revolver mengenai bahu sebelah kiri dan kepala ES. 

Meski mendapat dua kali tembakan dari jarak dekat, ES saat ini dalam kondisi hidup dan dirawat di rumah sakit.

“Setelah tembakan pertama, korban ambruk dan pura-pura mati. Tetapi pelaku SY nampaknya ingin memastikan agar korban ES meninggal, tersangka kembali melepas satu peluru ke arah kepala. Syukurlah, peluru hanya menyerempet kepala dan proyektilnya kami temukan sekitar 30 Cm dari bercak dari korban,” pungkas Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino, Kamis (12/8/2021).

2. Pelaku adalah Om Roni

Identitas pelaku penembakan akhirnya terkuak setelah anak korban mengenali pelaku.

Anak korban biasa memanggil pelaku dengan sebutan 'Om Roni'.

Ternyata, pria yang dipanggil Om Roni ini diduga menjalin hubungan asmara dengan istri korban.

ES dan istrinya yang memiliki masalah rumah tangga sedang dalam proses perceraian.

“P adalah anak kedua dari korban. Ia duduk menemani, di samping ayahnya yang tengah memperbaiki kerusakan jaringan internet. Saat itulah, P memilih lari ketakutan usai melihat langsung, mengetahui secara persis kejadian penembakan terhadap ayahnya,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino.

AKBP Alith Alarino mendampingi Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afianta merilis kasus penembakan itu di Mapolres Bangkalan, Kamis.

3. Kronologi kejadian

ES merupakan petugas instalasi jaringan Wi-fi.

Saat kejadian, korban sedang bertugas memperbaiki jaringan internet. 

Lokasi perbaikan instalasi jaringan internet itu berada di pinggir jalan Dusun Karang Pandan, Desa Sukolilo, tidak jauh dari Peruhaman Kailas.

ES dan anaknya berinisial P tinggal untuk sementara di perumahan tersebut.

Sedangkan anak pertama korban, tinggal bersama ibunya.

Sebelum lari meninggalkan ayahnya, P dengan jelas mengenal pelaku penembakan.

Om Roni adalah pria yang dikenalkan sebagai pacar baru ibunya.

“Bahkan, P sudah akrab dengan pelaku karena sering bertemu saat datang ke rumah mamanya. Belum (cerai), masih proses pengajuan cerai,” pungkas Alith.

4. Pelaku tiga orang

Dalam kasus ini, Polres Bangkalan dan Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tiga orang pelaku. 

Salah satunya yakni SY (33), pria yang dikenal anak korban dengan sebutan Om Roni.

SY merupakan warga Kelurahan Sawahan, Surabaya.

Dua orang lain yang turut ditangkap yakni DD (34), warga Sukuh Pakis, Kota Surabaya dan FZ (35), warga Kelurahan Kraton, Kabupaten Bangkalan.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afianta mengungkapkan, masing-masing pelaku mempunyai peran berbeda.

SY berperan sebagai eksekutor penembakan, DD berperan memutus kabel Wi-fi di sekitar lokasi penembakan.

Sedangkan FZ berperan sebagai pencari informasi keberadaan korban sekaligus memberitahu lokasi korban ketika hendak dieksekusi.

5. Motif asmara

Sementara motif penembakan adalah soal hubungan asmara.

“Motif sementara dari peristiwa penembakan itu, ada hubungan asmara, namun kami akan mendalami kembali. Tersangka SY merasa sakit hati setelah diketahui berhubungan dengan istri korban, hingga tersangka melakukan penembakan,” ungkap Nico.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepucuk senjata api (senpi) berikut dengan 7 proyektil, dua proyektil lain, satu proyektil ditemukan di lokasi kejadian dan satu proyektil lainnya dikeluarkan dari tubuh korban ES.

Selain itu, sebuah kaos berlubang bekas tembakan, satu rompi warna biru, 1 unit sepeda motor Vario warna hitam, sebuah helm warna hitam, dan 1 buah ponsel berwarna hijau.

“Pasal yang dipersangkakan adalah 340 KUHP junto Pasal 53 dan Pasal 55 dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati,” ujar Nico.

Polisi mengimbau masyarakat membeli, menyimpan tanpa izin, apalagi memakai senpi dengan tujuan pidana karena ancaman hukumannya berat.

Seperti yang dituangkan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Saya perintahkan ambil tindakan tegas kepada siapa saja yang mengancam nyawa orang lain dengan senpi. Jadi, apabila masih ada masyarakat di Bangkalan yang masih membawa senpi, segera datang dan menyerahkan senpi kepada poisi,” pungkas Nico.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved