Liputan Khusus

Ini Tanggapan PPNI Jatim Terkait Insentif Tenaga Kesehatan yang Terlambat Cair

Insentif untuk nakes selama penanganan Pandemi Covid-19 bersumber dari dua keran anggaran, yakni Kemenkes-RI dan Dinkes Kabupaten/Kota

surya.co.id/ahmad zaimul haq
Foto ilustrasi petugas medis mengenakan APD lengkap di tengah pandemi covid-19. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Ada sekitar 40 persen dari 38 kabupaten dan kota di Jatim yang mengalami keterlambatan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) perawat.

Artinya ada 15 kabupaten dan kota yang terlambat membayar insentif nakes.

Ketua Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPW PPNI) Jatim Nursalam, mengungkapkan keterlambatan pembayaran insentif atas kerja keras nakes selama Pandemi Covid-19 itu, terjadi hingga lebih dari empat bulan, mulai dari Januari hingga Mei.

"Ada di Rumah Sakit (RS) Surabaya itu belum dibayar. Relawan-relawan tuh enggak dapat," katanya saat dihubungi, Jumat (30/7/2021).

Insentif untuk nakes selama penanganan Pandemi Covid-19 bersumber dari dua keran anggaran, yakni Kementerian Kesehatan (Kemenkes-RI).

Dan, dinas kesehatan (Dinkes) pihak pemerintah kabupaten (pemkab) yang sangat bergantung dengan cukup tidaknya jumlah nilai anggaran yang ada di kabupaten dan kota tersebut.

"Ada juga pemerintah kabupaten kota kan mengadakan sendiri, itu tergantung kemampuan masing-masing, pemkab," jelasnya.

Menurut Nursalam, keterlambatan tersebut disebabkan persoalan klasik, yakni mekanisme birokrasi administrasi pencairan dana yang cenderung berbelit.

"Kalau dia sudah tercatat sudah ini, ya langsung saja. kan enggak perlu begitu lagi. Karena Nakes ini kan wes menderita kan," tuturnya.

Bersamaan dengan masalah keterlambatan pembayaran insentif tersebut, pembayaran santunan kepada nakes yang meninggal oleh pihak Pemerintah Pusat; Kemenkes-RI, sejumlah Rp 300 Juta, juga tak kunjung terealisasi.

Berdasarkan catatan DPW PPNI Jatim, sepanjang penanganan Pandemi Covid-19 hingga bulan Juli 2021, terdapat 476 orang nakes meninggal dunia. Dari jumlah itu, 208 orang diantaranya perawat.

Namun, ungkap Nursalam, hanya 19 orang nakes yang memperoleh santunan.

"Ini (masalah tidak terbayar santunan) dari kementerian, yang belum dikasih sampai sekarang. Alasannya ganti format, atau apalah, udah sama saja," tuturnya.

Sedangkan terkait permasalah adanya pemotongan insentif yang menjadi hak nakes.

Halaman
1234
Sumber: Surya Cetak
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved