Virus Corona di Jember

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perusakan Mobil Ambulans Dipicu Kabar Bohong Bagian Tubuh Jenazah Hilang

Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan mobil ambulans milik Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) Jember.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Parmin
Foto: humas polres jember
Tiga orang tersangka perusakan mobil ambulans dan mobil ambulans yang rusak. 

Dalam peristiwa itu, polisi memeriksa sejumlah orang saksi, sebelum akhirnya menetapkan tiga orang tersangka itu.

Setiap sebelum memeriksa saksi, polisi mengirimkan saksi ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan tes swab antigen.

Dari sejumlah saksi yang hendak diminta keterangannya, terdeteksi ada satu orang yang reaktif atau positif berdasarkan hasil tes swab antigen itu. Karenanya, saksi yang juga saudara dari jenazah yang diambil paksa warga itu, tidak jadi dimintai keterangannya.

Sementara itu, ketiga orang tersangka dijerat memakai Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved