Daftar 7 Bantuan Pemerintah Bakal Cair: Termasuk BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp 1.2 Juta

BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bakal cair lagi senilai Rp 1.2 Juta, berikut daftar bantuan pemerintah tangani COVID-19.

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id
BLT BPJS Ketenagakerjaan 

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id, - BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bakal cair lagi senilai Rp 1.2 Juta, berikut daftar bantuan pemerintah tangani COVID-19.

Seperti diketahui, pandemi COVID-19 masih belum selesai di Indonesia.

Tambahan kasus harian yang mulai meningkat lagi sejak awal Bulan Juli membuat pemerintah kembali menerapkan PPKM Darurat.

PPKM Darurat yang mulanya diselenggarakan dari tanggal 5-20 Juli harus diperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021 mendatang.

Ilustrasi syarat dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta yang akan cair lagi tahun 2021 ini.
Ilustrasi syarat dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta yang akan cair lagi tahun 2021 ini. (Kolase Youtube)

Menghadapi kondisi pandemi COVID-19, pemerintah juga menyalurkan bantuan subsidi hingga BLT kepada masyarakat.

Terbaru, BLT BPJS Ketenagakerjaan yang telah disalurkan pada tahun 2020 silam akan kembali cair pada tahun 2021 ini.

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Subsidi Gaji sebelumnya telah diselenggarakan oleh pemerintah dan menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 Juta.

Adapun, bantuan pada tahun 2020 silam yang disalurkan senilai Rp 2.4 Juta yang cair dalam 2 tahap.

Selengkapnya, berikut daftar 7 bantuan pemerintah selama pandemi COVID-19:

7 Bantuan Pemerintah Tangani COVID-19

1. Subsidi listrik PLN

Pemerintah memperpanjang subsidi tarif listrik PLN bagi pelanggan golongan tertentu, hingga Juni 2021.

Dalam program ini, pelanggan akan menerima subsidi tarif yang beragam, mulai dari 25-50 persen.

Berdasarkan informasi di akun Instagram @pln_id, pelanggan yang akan menerima subsidi tarif adalah sebagai berikut:

Rumah Tangga daya 450 VA (R1/450 VA) - 50 persen
Bisnis Kecil daya 450 VA (B1/450 VA) - 50 persen
Industri Kecil daya 450 VA (R1/450 VA) - 50 persen
Rumah Tangga daya 900 VA Bersubsidi (R1/900 VA) - 25 persen

Semua itu dengan catatan penggunaan listrik sampai dengan pemakaian maksimum setara 720 jam nyala.

Subsidi atau potongan tarif bisa didapatkan secara otomatis baik oleh pengguna prabayar (token) saat membeli token maupun pasca-bayar setelah membayar tagihan.

2. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Program BSU dari Pemerintah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta sesungguhnya tidak diperpanjang pada tahun 2021 ini.

Namun ada sebagian peserta terdaftar yang belum menerima bantuan ini di penyaluran tahun lalu.

Mereka dikabarkan akan segera mendapat bantuan senilai Rp2,4 juta ini.

Kemnaker tengah mengajukan pencairan dana kepada Kementerian Keuangan untuk memenuhi hak mereka yang memenuhi persyaratan mendapat BSU namum belum juga memperolehnya.

Direktur Kelembagaan Kerja Sama Hubungan Industrial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan, Aswansyah mengatakan penyaluran sisa BSU ini diperkirakan akan berlangsung setelah Lebaran.

"Nanti setelah Lebaran atau Juni atau Juli. Yang penting intinya kita udah berusaha untuk memperjuangkan mereka yang belum dapat, harus clear dulu datanya," kata Aswansyah, dikutip dari IDX Channel, (3/5/2021).

3. PKH Bansos

PKH Bansos yang masih akan cair setelah Lebaran adalah Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Sesuai rencana, di tahun 2021 bantuan ini akan diberikan 3 bulan sekali. Jadwal penyaluran yang masih tersisa adalah Juli dan Oktober 2021.

4. BNPT (Bantuan Pangan Non Tunai

Bantuan ini diberikan kepada KPM yang rentan secara perekonomian agar kebutuhan pangan sehari-hari dapat tetap terpenuhi. BPTN di 2021 menyasar 18,8 juta KPM.

Masing-masing KPM akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta yang akan dikirimkan 12 kali, setiap bulan sejak Januari-Desember sebesar Rp200.000. Skema penyalurannya adalah dikirimkan langsung ke rekening penerima, bukan dalam bentuk tunai maupun sembako/bahan pangan.

5. Kartu Prakerja

Kartu Pra Kerja adalah program semj bantuan sosial yang dimiliki Pemerintah dan masih akan berjalan di waktu yang akan datang, yakni program Kartu Prakerja. Penyelenggara menyebut masih ada kuota tersisa dari target yang ada, akibat sejumlah peserta yang sudah dinyatakan lolos sebelumnya dicabut kepesertaannya.

Untuk gelombang ke-17, diperkirakan ada sekitar 43.000 kuota yang akan tersedia. Jumlah itu berasal dari peserta gombang 12-16 yang kepesertaannya dicabut. Head of Communication Manajemen Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menyebut ada 35.809 peserta yang kepesertaannya dicabut dari gelombang 12-15.

Sementara untuk gelombang 16, hingga 5 jam menjelang batas akhir pembelian pelatihan pada 29 April lalu, masih terdapat sekitar 8.000 peserta yang belum juga melakukan pembelian. Adapun untuk waktu pembukaan pendaftaran gelombang ke-17 akan segera diumumkan setelah pihak penyelenggara melakukan rekonsiliasi data.

6. BLT Dana Desa

Selanjutnya adalah bantuan langsung tunai (BLT) Desa sebesar Rp300.000 yang akan diterima oleh KPM setiap bulannya sejak Januari hingga Desember 2021. Informasi ini berdasarkan penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan tentang Pedoman Penyaluran Dana Desa 2021.

Dana ini berasal dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang kemudian dikirimkan ke Rekening Kas Desa (RKD).

7. BLT BPJS Ketenagakerjaan

Seperti diketahui, beredarnya wacana BLT karyawan akan cair lagi.

Namun, para pekerja yang mengharapkan BLT BPJS Ketenagakerjaan cair lagi tampaknya harus bersabar.

Hal ini lantaran pemerintah masih menggodok skema pemberian subsidi gaji tersebut.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, pencairan BSU merupakan usulan dari Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu.

"Ada usulan demikian dari Kemenaker. Sedang kami dalami bersama," kata Isa saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/7/2021).

Isa mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman bersama mengenai subsidi gaji ini.

Keputusan bakal diumumkan usai pendalaman bersama telah disetujui pimpinan.

Isa juga tak memungkiri, bantuan subsidi upah merupakan bagian dari bansos tambahan menindaklanjuti keputusan PPKM Darurat.

"Kalau disetujui (BSU dilanjutkan), akan dijelaskan saat pengumuman," tutur Isa.

Tak Dapat, BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ajukan Komplain

Jika nantinya BLT BPJS Ketenagakerjaan benar-benar cair lagi dan anda tak kunjung mendapatkannya, silahkan laporkan ke pihak Kemenaker.

Berikut langkah-langkahnya.

1. Buka situs bantuan.kemnaker.go.id

2. Pada menu Pengaduan, klik tulisan buat pengaduan

3. Lalu login akun Kemnaker

4. Akan muncul halaman Buat Laporan.

5. Silahkan pilih menu Perihal dengan pilihan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

6. Lalu isi Subject dengan soal apa yg ingin anda adukan

7. Dalam kolom Isi Laporan silahkan tulis secara detail yang ingin anda adukan

8. Lalu klik Mangajukan

9. Aduan berhasil dikirim dan sedang diproses

Atau juga melalui telepon di nomor 021-50816000, atau nomor WhatsApp 0811-9303-305.

SURYA.co.id sudah mencoba melakukan aduan dan mendapatkan email dari Kemnaker yang berisi sebagai berikut:

"Kepada Saudara/I

Menindaklanjuti pengaduan Saudara yang masuk melalui Sisnaker, kami ingin mengetahui apakah Dana Bantuan Subsidi Upah sudah saudara terima?

Jika sampai saat ini saudara belum menerima BSU mohon kirimkan data berikut:

1.       Nama Pribadi

2.       No NIK

3.       No BPJS TK

4.       No Hp yang bisa dihubungi

5.       Jumlah Gaji bulan Juni 2020 yang saudara terima

6.       Nama Perusahaan

7.       Alamat Perusahaan

Data tersebut kami butuhkan untuk kami cocokkan dengan data pada BPJS TK dan untuk mengetahui apakah saudara memang memenuhi syarat menerima BSU tersebut.

Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih."

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved