CPNS 2021

Cara Melakukan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri untuk Daftar CPNS 2021: Ada Syarat Wajib dan Khusus

Simak cara melakukan penyetaraan ijazah luar negeri untuk daftar Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Ist tibunnews
Ilustrasi. Simak Cara Melakukan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri untuk Daftar CPNS 2021 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id - Simak cara melakukan penyetaraan ijazah luar negeri untuk daftar Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021.

Untuk melakukan penyetaraan ijazah luar negeri, pendaftar perlu memperhatikan syarat wajib dan syarat khusus.

Bagi pelamar CPNS 2021 dengan ijazah kelulusan luar negeri, memang harus melakukan penyetaraan ijazah Ditjen Dikti.

Alasannya, sebagian besar instansi mensyaratkan pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian terkait.

Baca juga: Di mana Lokasi Tes CPNS 2021 Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim? Ini Jawaban BKN

Berikut langkah-langkahnya dilansir dari laman kemdikbud.go.id.

1. Memahami tata cara penyetaraan ijazah

2. Registrasi dengan membuat akun IjazahLN dan mengisi data pribadi pengusul

3. Melengkapi persyaratan, yakni pengusul harus melampirkan data dan/atau dokumen yang dipersyaratkan.

4. Proses verifikasi dan penilaian yang akan dilakukan tim verifikator, dengan proses penetapan surat keputusan selama 2-7 hari kerja setelah disetujui tim penilai.

5. Pengambilan SK secara offline atau online

Pengusul dapat mengambil SK yang telah selesai diproses dengan mendatangi Kemenristekdikti atau dapat diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa.

Selain itu, penyetaraan SK dapat dikirim dengan beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi, seperti:

- Mengirimkan berkas ke ULT Dikti, yang terdiri dari:

a. Amplop yang telah ditulis alamat pengiriman

b. Prangko untuk dikirim via Pos sesuai dengan alamat pengiriman

c. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar

d. Info SK siap diambil

e. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pengusul bermaterai 6000 (dapat diunduh di bit.ly/pernyataanIJLN )

f. Foto berwarna dengan latar belakang merah berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar

- Mengisi form pada link bit.ly/kirimIJLN dengan mengunggah bukti pengiriman berkas

- Apabila SK penyetaraan telah diterima, wajib mengisi konfirmasi pada tautan bit.ly/konfirmasiIJLN

Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh pengusul dalam bentuk dokumen elektronik atau hasil pindaian dari dokumen asli, seperti:

1. Perguruan tinggi luar negeri dan/atau program studi harus terakreditasi atau diakui oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang

2. Letter of Acceptance (LoA) atau bukti penerimaan mahasiswa yang diterbitkan oleh perguruan tinggi

3. Ijazah asli dan berwarna, jika tidak dalam Bahasa Inggris wajib dilengkapi dengan tambahan terjemahan ke dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah (sworn translator)

4. Ijazah asli jenjang pendidikan sebelumnya yang telah terbukti keabsahannya oleh Perguruan Tinggi penerbit ijazah dan diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

5. Transkrip akademik asli dan berwarna, jika tidak dalam Bahasa Inggris wajib dilengkapi dengan tambahan terjemahan ke dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah (sworn translator)

6. Surat keputsan (SK) penyetaraan ijazah luar negeri jenjang pendidikan sebelumnya, jika ijazah jenjang pendidikan sebelumnya didapat dari pendidikan tinggi luar negeri

7. Visa studi dan semua halaman paspor yang digunakan sebagai bukti keluar/masuk negara tempat studi yang relevan selama masa studi. Bagi lulusan program research-based dan program sandwich, visa studi dapat diganti dengan visa kunjungan.

8. Katalog atau pedoman akademik sesuai dengan program pendidikan yang diambil dan memuat informasi tentang kurikulum atau peraturan akademik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi setempat (jika katalog atau pedoman tidak dalam Bahasa Inggris, pemohon wajib menerjemahkan ke dalam Bahasa Inggris atau Bahasa Indonesia).

Sementara itu, jika paspor dan visa hilang, pengusul wajib melampirkan:

- Surat keterangan hilang dari kepolisian

- Surat keterangan dari perguruan tinggi menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah menjalani studi dan telah lulus pada perguruan tinggi tersebut

- Surat keterangan dari Kantor Perawakilan RI setempat menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah tinggal dan studi di negara tersebut Untuk diketahui, berkas file denan latar belakang merah dengan ukuran tidak melebihi 3 MB.

Sementara syarat khusus, merupakan persyaratan yang wajib dilengkapi pemohon dari negara tertentu atau program pendidikan tertentu dalam bentuk pindaian dari dokumen asli, yaitu

- Perguruan tinggi dan/atau program studi yang belum terdaftar pada sistem penyetaraan ijazah luar negeri wajib melampirkan bukti akreditasi atau bukti pengakuan terhadap perguruan tinggi dan/atau program studi tersebut dari pemerintah setempat atau surat keterangan dari Kantor Perwakilan RI setempat

- Visa studi bagi lulusan negara Malaysia

- Program doktor wajib melampirkan pubilkasi di jurnal internasional

- Disertasi bagi lulusan doktor, tesis bagi lulusan masker, dan laporan akhir atau final project report bagi program bachelor

- Publikasi yang dimuat sekurang-kurangnya dalam proceedings bagi lulusan program masters by-research

- Khusus lulusan dari Taiwan, lembar pengesahan tugas akhir wajib ditandatangani oleh pembimbing dan penguji

- Bagi perguruan luar negeri yang tak mensyaratkan publikasi, pemohon wajib menyertakan surat keterangan dari perguruan tinggi yang menerangkan tidak ada kewajiban publikasi

- Dokumen China Academic Degree & Graduate Education Development Center (CDGDC) bagi lulusan program bachelor, master, dan doktor dari negara China

- Progress report yang ditandatangani supervisor, berisi catatan saat menjalani bimbingan selama perkuliahan/penelitian

- Dokumen CHSI (China Higher Education Academic Credential Verification) wajib dilampirkan bagi program diploma dari negara China.

- Surat tugas belajar yang diterbitkan instansi berwenang bagi ASN

- Lulusan gelar ganda (double degree) atau gelar bersama (joint degree) wajib melampirkan ijazah atau surat keterangan lulus dan transkrip akademik dari perguruan tinggi dalam negeri pada program studi yang ditempuh dan dokumn surat izi dari Direktorat Jenderal Kelembagaan

- Bagi Peguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), pemohon melampirkan dokumen MoU dan surat pemberitahuan pelaksanaan program kepada Direktorat Jenderal Kelembagaan

- Resident premit atau dokumen sejenis untuk izin tinggal bagi pemohon studi dengan model full time study

- Kronologis proses pembelajaran dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang bersangkutan dan surat keterangan full time student.

Informasi lengkap mengenai penyetaraan ijazah luar negeri dapat diakses di sini: LINK

Sebagai informasi, layanan konversi IPK dapat dilakukan melalui laman ijazahln.ristekdikti.go.id.

Ikuti Berita Lainnya Seputar CPNS 2021

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved