UPDATE Skandal Mobil Bergoyang di Sampang: Bu Bidan dan Selingkuhan Divonis 3 Bulan dan Terancam ini
Berikut ini update skandal mobil bergoyang di depan pasar sapi (Kamisan), Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
SURYA.CO.ID - Berikut ini update skandal mobil bergoyang di depan pasar sapi (Kamisan), Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Setelah enam bulan berjalan, oknum bidan berinisial IR bersama selingkuhannya berinisial T, yang menjadi tersangka kasus ini dihukum 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Senin (12/7/2021).
Hakim PN Sampang Afrizal memastikan bu bidan dan pegawai swasta asal Kabupaten Malang ini terbukti melanggar pasal 281 KUHP tentang perbuatan kesusilaan di tempat umum.
Setelah vonis itu, IR yang sebelumnya bertugas di di Puskesmas Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang itu telah dieksekusi ke rumah tahanan kelas II B Sampang.
Namun, untuk T belum dieksekusi karena masih sakit.
Baca juga: Polisi Telusuri Laporan Masyarakat Terkait Harga Obat Mahal di Kabupaten Lamongan
"Sebelumnya sudah dipanggil, tapi masih sakit," terang Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi.
Selain dihukum penjara, IR juga terancam diberhentikan secara tidak hormat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan, bahwa pihaknya saat ini masih menunggu surat putusan PN Sampang.
Hal itu dilakukan sebagai syarat pemberian sanksi kepegawaian terhadap IR yang statusnya Pegawai Negeri Sipil.
"Kita masih nunggu surat putusan dari Pengadilan Negeri Sampang, sebelumnya sudah mengajukan," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk sementara ini, IR diberhentikan dari jabatan negeri selama tiga bulan, di mana durasi tersebut merupakan masa tahanan yang diperoleh akibat kasus yang dilakukan.
"Nantinya setelah yang bersangkutan keluar, baru kita akan melakukan langkah-langkah pemberian sanksi," terangnya.
Pria yang akrab disapa Yoyok itu menuturkan jika sebelum sanksi diberikan, tentunya terlebih dahulu membentuk tim khusus yang beranggotakan dari Inspektorat dan atasan dari Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes dan KB) Sampang.
Dalam tugasnya, untuk menilai atau mempertimbangkan sanksi yang akan diberikan kepada IR.
"Nanti itu juga ada pertimbangan dari Bapak Bupati, jadi akan sesuaikan dengan segala pertimbangan yang ada," ucapnya.
"Misalkan dari segi sumpah janji PNS, atau sejenisnya, yang jelas Tim yang menentukan," imbuhnya.
Sementara, untuk sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada yang bersangkutan bisa saja terjadi, namun tergantung keputusan Tim khusus nantinya.
"Bisa jadi, sesuai nanti keputusan dari Bapak Bupati," pungkasnya.
Untuk diketahui, IR asal Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang bersama selingkuhannya (T) diamankan Polsek Ketapang pada Januari 2021.
Diduga mereka melakukan perbuatan asusila di dalam mobil Luxio warna hitam dengan plat nomor N 1037 KX yang terparkir di depan Pasar Kamisan, kecamatan Ketapang, Sampang pada Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pengunjung pasar yang curiga kondisi mobil bergoyang jenis Daihatsu Luxio langsung mendatanginya.
Ternyata, di dalam mobil tersebut ada PNS wanita berinisial IR dan seorang lelaki berinisial T.
Kini setelah berita penggerebekan itu ramai, suami IR pun melaporkan ke Polsek Ketapang.
Pihak Polsek Ketapang kemudian melimpahkan laporan tersebut ke Polres Sampang untuk ditindaklanjuti di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Sedangkan suami IR melakukan atas dugaan perzinahan.
Kini, Polres Sampang menetapkan IR yang bekerja sebagai PNS di Puskesmas Sokobanah dan T yang kesehariannya sebagai wiraswasta asal Kecamatan Banyuates, Sampang itu sebagai tersangka.
Penyematan status tersangka tersebut atas laporan dari suami IR.
Adapun IT maupun T, masing-masing sudah memiliki keluarga.
KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Safri Wanto mengatakan, dua hari yang lalu Polsek Ketapang melimpahkan kasus itu kepada bagian Unit UPPA Polres.
Selama kasus ditangani, kata dia sudah berada di proses sidik, sehingga pihaknya masih menunggu hasil visum untuk mengetahui, apakah keduanya sudah sering melakukan hubungan badan.
"Dalam kasus ini yang melaporkan adalah Suami dari IR pasca kejadian ke Polsek Ketapang," ujarnya kepada TribunMadura.com (grup SURYA.co.id), Senin (25/1/2021).
Adapun barang bukti yang diamankan oleh UPPA Polres Sampang yakni, mobil yang digunakan mesum oleh kedua tersangka jenis Luxio warna hitam.
Posisi mobil dengan Nopol N 1037 KX tersebut saat ini terparkir di halaman belakang Mapolres Sampang.
"Barang bukti lainnya, pakaian dari kedua pelaku tersebut," terang Ipda Safriwanto.
Terkait pasal yang di sangkakan adalah pasal 284 KUHP tentang perzinahan sebagai perbuatan persetubuhan dengan ancaman kurungan sembilan bulan.
"Dengan ancaman 9 bulan, kami tidak melakukan penahanan, tapi keduanya wajib lapor sepekan dua kali, Senin dan Kamis," pungkasnya.
Nyaris dihakimi massa

Sebelumnya, kejadian tersebut membuat warga curiga hingga melaporkan ke polisi.
Ternyata, di dalam ada seorang PNS wanita dan pria diduga selingkuhannya.
Warga juga menduga, di dalam mobil itu mereka melakukan perbuatan asusila hingga membuat mobil goyang sendiri.
Warga yang mengetahui mobil goyang sendiri itu menghampiri dan nyaris main hakim sendiri.
Sebab, pada saat keduanya diduga berbuat tak senonoh, kondisi pasar dalam keadaan ramai.
Kapolsek Ketapang, AKP Akhmad Rahmatullah Dwi Nugroho mengatakan, perbuatan mereka diketahui oleh warga.
Peristiwa itu bermula saat ada dua unit mobil jenis Luxio warna hitam dan CRV putih memarkir di depan pasa sapi (Kamisan) (21/1/2021), skeitar 17.00 WIB.
Namun, tidak lama kemudian mobil Luxio hitam itu bergoyang-goyang sehingga, dengan rasa curiga warga menghampiri dan keduanya diduga berbuat mesum.
Mengetahui hal itu, warga yang berada di lokasi langsung melaporkan ke Polsek Ketapang.
"IR merupakan ASN (PNS) yang bekerja di salah satu Klinik di Sampang asal Desa Tobai Timur dan ia sudah bersuami yang saat ini bekerja di salah satu RS di Pamekasan," ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (22/1/2021).
Ia menambahkan, sedangkan T merupakan warga Kabupaten Malang tapi tinggal di Kecamatan Banyuates yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta.
"T juga sudah memiliki keluarga, namun istrinya tinggal di Malang," tuturnya.
(Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama)