UPDATE Skandal Mobil Bergoyang di Sampang: Bu Bidan dan Selingkuhan Divonis 3 Bulan dan Terancam ini

Berikut ini update skandal mobil bergoyang di depan pasar sapi (Kamisan), Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. 

Editor: Musahadah
SURYA.co.id/Hanggara
Mobil Daihatsu Luxio Nopol N 1037 KX, barang bukti skandal mobil bergoyang bu Bidan yang sudah diamankan oleh UPPA Polres Sampang di halaman Mapolres Sampang, Senin (25/1/2021). 

SURYA.CO.ID - Berikut ini update skandal mobil bergoyang di depan pasar sapi (Kamisan), Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. 

Setelah enam bulan berjalan, oknum bidan berinisial IR bersama selingkuhannya berinisial T, yang menjadi tersangka kasus ini dihukum 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Senin (12/7/2021).

Hakim PN Sampang Afrizal memastikan bu bidan dan pegawai swasta asal Kabupaten Malang ini terbukti melanggar pasal 281 KUHP tentang perbuatan kesusilaan di tempat umum. 

Setelah vonis itu, IR yang sebelumnya bertugas di di Puskesmas Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang itu telah dieksekusi ke rumah tahanan kelas II B Sampang.

Namun, untuk T belum dieksekusi karena masih sakit. 

Baca juga: Polisi Telusuri Laporan Masyarakat Terkait Harga Obat Mahal di Kabupaten Lamongan

"Sebelumnya sudah dipanggil, tapi masih sakit," terang Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi. 

Selain dihukum penjara, IR juga  terancam diberhentikan secara tidak hormat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan, bahwa pihaknya saat ini masih menunggu surat putusan PN Sampang.

Hal itu dilakukan sebagai syarat pemberian sanksi kepegawaian terhadap IR yang statusnya Pegawai Negeri Sipil.

"Kita masih nunggu surat putusan dari Pengadilan Negeri Sampang, sebelumnya sudah mengajukan," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk sementara ini, IR diberhentikan dari jabatan negeri selama tiga bulan, di mana durasi tersebut merupakan masa tahanan yang diperoleh akibat kasus yang dilakukan.

"Nantinya setelah yang bersangkutan keluar, baru kita akan melakukan langkah-langkah pemberian sanksi," terangnya.

Pria yang akrab disapa Yoyok itu menuturkan jika sebelum sanksi diberikan, tentunya terlebih dahulu membentuk tim khusus yang beranggotakan dari Inspektorat dan atasan dari Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes dan KB) Sampang.

Dalam tugasnya, untuk menilai atau mempertimbangkan sanksi yang akan diberikan kepada IR.

"Nanti itu juga ada pertimbangan dari Bapak Bupati, jadi akan sesuaikan dengan segala pertimbangan yang ada," ucapnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved