Berita Lumajang
Pamit Berangkat Kerja PNS Wanita Lumajang Belok ke Hotel Manjain Selingkuhan
Kepala BKD Lumajang, Taufik Hidayat, perbuatan itu termasuk pelanggaran profesi. Hukuman paling berat pemberhentian secara tidak hormat.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Anas Miftakhudin
Tak berselang lama, petugas Satpol PP dan Polisi datang di lokasi.
Kedua pasangan itu akhirnya dibawa ke Polsek Senduro untuk menyelesaikan masalahnya.
Namun sebelum pergi ke kantor polisi, MR minta waktu untuk menghubungi temannya.
Dia minta temannya untuk mendampinginya. Setelah datang, kemudian mereka bersama-sama menuju ke Polsek Senduro.
Ketika menuju Polsek Senduro, MR dibonceng temannya.
Namun MR tidsk sampai di kantor polisi. Wanita tersebut malah kabur melarikan diri.
"Sekarang istri saya statusnya buron, kalau selingkuhannya sudah ditahan di Polsek Senduro," kata MH.
Sementara Kepala BKD Lumajang, Taufik Hidayat membenarkan adanya penggerebekan perselingkuhan tersebut dan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menurutnya perbuatan tersebut termasuk bentuk pelanggaran profesi.
"Hukuman paling berat pemberhentian secara tidak hormat dan paling penurunan pangkat 3 tahun," jelasnya.