Virus Corona di Jawa Timur

Cara Download Kartu Vaksin Covid-19 untuk Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api Selama PPKM Darurat

Berikut cara download kartu vaksin Covid-19 untuk syarat naik pesawat dan kereta api selama PPKM Darurat.

ist/Tribun Batam
Ilustrasi kartu vaksin Covid-19. Simak Cara Download Kartu Vaksin Covid-19 untuk Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api Selama PPKM Darurat 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Iksan Fauzi

SURYA.co.id - Berikut cara download kartu vaksin Covid-19 untuk syarat naik pesawat dan kereta api selama PPKM Darurat.

Diketahui, Mulai Senin (5/7/2021), calon penumpang pesawat dan kereta api wajib menunjukkan kartu bukti vaksin. 

Kartu vaksin yang harus ditunjukkan ini minimal untuk vaksinasi dosis pertama. 

Hal ini berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 akan diberikan sertifikat vaksin Covid-19 dalam bentuk fisik berupa kartu, atau dalam bentuk non-fisik yakni digital.

Baca juga: Mulai Hari ini, Naik Pesawat dan Kereta Api Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19 Khusus Tujuan ini

Ada dua sertifikat yang akan diberikan, jika seseorang menjalani kedua tahap vaksinasi.

Kedua sertifikat vaksin Covid-19 ini berguna sebagai tanda bukti jika peserta telah menerima vaksin Covid-19.

Cara download dan cetak sertifikat vaksin Covid-19 tergolong mudah.

Anda bisa download sertifikat vaksin Covid-19 dahulu, baru kemudian mencetaknya.

Lalu, bagaimana cara download sertifikat vaksin Covid-19?

Berikut ada 3 cara yang bisa dilakukan untuk download sertifikat vaksin Covid-19, dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Cara Cek dan Download Kartu Sertifikat Vaksin Covid-19'

1. Download sertifikat vaksin melalui SMS

Peserta yang sudah melakukan vaksin Covid-19, akan memperoleh SMS dari nomor 1199 yang menyatakan telah berhasil mengikuti vaksinasi tahap pertama.

SMS itu berisi nama lengkap, nomor NIK, nomor tiket vaksin, dan jadwal vaksin dosis kedua lengkap dengan tanggal serta lokasi vaksinasi.

Di dalam pesan singkat tersebut, juga tercantum link untuk melihat sertifikat vaksin digital sebagai bukti telah selesai melakukan vaksin pertama.

2. Download sertifikasi vaksin dari aplikasi PeduliLindungi

Sertifikat vaksinasi Covid-19 bisa diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store (Android) maupun App Store (iOS).

Berikut cara melihat sertifikat vaksin Covid-19 lewat aplikasi PeduliLindungi:

- Buka aplikasi PeduliLindungi lewat smartphone Anda (Android/iOS).

- Kemudian, isi nama lengkap dan nomor HP Anda di kolom yang tersedia.

- Nantinya, Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.

- Buka kembali aplikasi PeduliLindungi, lalu masukkan kode OTP tersebut.

- Setelah selesai membuat akun, pengguna Anda akan menjumpai halaman utama (beranda).

- Untuk mengecek sertifikat vaksin Covid-19, klik ikon "Profil" yang terletak di sebelah kanan kolom "Cari Zonasi".

- Pada menu "Profil", klik opsi "Sertifikat Vaksin", lalu pilih "Periksa".

- Isi NIK dan nomor HP yang didaftarkan untuk melaksanakan program vaksinasi.

- Di halaman selanjutnya, akan tertera sertifikat tahap pertama dan tahap kedua.

- Jika ingin mendownload sertifikat tersebut, Anda cukup mengeklik salah satu tahap penyuntikan vaksinasi.

- Setelah itu, klik "Ya" untuk mengunduh sertifikat vaksinasi.

- Jika proses download selesai, nantinya sertifikat vaksin Covid-19 akan tersimpan di penyimpanan smartphone Anda secara otomatis.

3. Download sertifikat vaksin dari situs PeduliLindungi

Selain melalui aplikasi, cara download sertifikat vaksin Covid-19 juga bisa dilakukan dengan mengakses situs resmi PeduliLindungi. Berikut adalah cara-caranya.

- Kunjungi situs PeduliLindungi dengan cara mengeklik tautan berikut ini https://pedulilindungi.id/

- Di halaman utama, pilih opsi "Lihat Tiket & Sertifikat Vaksinasi".

- Ketika di-klik, Anda diminta untuk memasukkan nomor HP yang telah didaftarkan untuk melaksanakan program vaksinasi.

- Selanjutnya, masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS untuk proses verifikasi.

- Setelah berhasil masuk, klik menu "Sertifikat Vaksin" yang berada di samping kiri.

- Nantinya, akan muncul sertifikat vaksin Covid-19 tahap pertama maupun tahap kedua.

Setelah mengikuti langkah-langkah cara download sertifikat vaksin Covid-19 di atas, Anda pun bisa langsung mencetak sertifikat vaksin Covid-19 dengan printer pribadi, atau membawanya ke penyedia jasa print, seperti warnet atau fotocopy.

Naik Pesawat dan Kereta Api Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19

Mulai hari ini, Senin (5/7/2021), calon penumpang pesawat dan kereta api wajib menunjukkan kartu bukti vaksin. 

Kartu vaksin yang harus ditunjukkan ini minimal untuk vaksinasi dosis pertama. 

Hal ini berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Khusus untuk penumpang pesawat, aturan tersebut berlaku bagi para pelaku perjalanan dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Communication Section Head PT Angkasa Pura I Bandara Juanda, Yuristo Ardhi Hanggoro, Sabtu (3/7/2021). 

"Syarat terbang yang kami terapkan selama PPKM Darurat atau per 5 Juli nanti di wilayah kami, yang pertama yakni pelaku perjalanan dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin," jelas Yuristo kepada surya.co.id, Sabtu (3/7/21).

Lalu, bagaimana dengan penumpang selain di pulau Jawa dan Bali? 

Yuristo menjelaskan, untuk pelaku perjalanan dari dan ke bandara "selain" di Pulau Jawa dan Pulau Bali, lanjutnya, wajib menunjukkan surat hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi eHAC.

Syarat ketiga, khusus untuk pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis dan surat hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara syarat keempat, khusus pelaku perjalanan dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali di bawah usia 18 tahun, kata dia, tetap wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi eHAC.

"Adapun untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes RT PCR/rapid tes antigen sebagai persyaratan perjalanan," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved