Berita Entertainment

Saipul Jamil Tak Sabar Mau Bebas tapi Berkas PK Malah Nyantol di Pengadilan Tipikor, Keluarga Protes

Saipul Jamil tak sabar menghirup udara bebas setelah 5 tahun mendekam di penjara. Namun, berkas PK malah nyantol.

Editor: Musahadah
dok.tribunnews
Berkas permohonan PK Saipul Jamil nyantol di Pengadilan Tipikor Jakarta. Padahal Saipul Jamil sudah tak sabar mau bebas. 

Menurut Samsul, dia baru mendapatkan informasi dari petugas bahwa berkas PK Saipul Jamil akan dikirimkan ke MA minggu depan.

"Ya semoga aja enggak ditunda lagi biar segera diputus MA. Supaya Lebaran haji nanti Ipul (Saipul Jamil) sudah bebas," ucap Samsul Hidayatullah.

Hetty Herdianty mengatakan, pengadilan belum mengirimkan berkas PK Ipul ke MA, karena masa pandemi Covid-19 belum mereda.

"Karena Pengadilan sempat lockdown kan jadi kendalanya disitu," ucap Hetty.

Seperti diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan pada Februari 2016.

Mantan suami Dewi Perssik itu dinyatakan bersalah dan divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama tiga tahun.

Tak lama ditangkap kasus pencabulan, Saipul Jamil berurusan dengan KPK.

Keluarganya bersama sang pengacara tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Mereka telah melakukan suap kepada petugas Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar mendapat putusan ringan kasus pencabulannya.

Selain hukuman 3 tahun penjara, Saipul Jamil divonis membayar denda Rp 100 juta.

Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menerima banding Jaksa.

Lalu, putusan Saipul Jamil berubah, dia divonis lima tahun penjara kasus pencabulan.

Sedangkan untuk kasus suap divonis kurungan penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta.

Siapkan agenda setelah bebas

Saipul Jamil dijenguk di sel tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/5/2016), oleh Indah Sari.
Saipul Jamil dijenguk di sel tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/5/2016), oleh Indah Sari. (Warta Kota/Regina Kunthi Rosary)

Di bagian lain, sejumlah rencana mulia sudah disusun Saipul Jamil setelah keluar dari penjara nanti.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved