Berita Entertainment

Saipul Jamil Tak Sabar Mau Bebas tapi Berkas PK Malah Nyantol di Pengadilan Tipikor, Keluarga Protes

Saipul Jamil tak sabar menghirup udara bebas setelah 5 tahun mendekam di penjara. Namun, berkas PK malah nyantol.

Editor: Musahadah
dok.tribunnews
Berkas permohonan PK Saipul Jamil nyantol di Pengadilan Tipikor Jakarta. Padahal Saipul Jamil sudah tak sabar mau bebas. 

Samsul menyadari bahwa dia tidak bisa intervensi ke Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan dan MA untuk mengabulkan proses PK Saipul Jamil.

"Apapun prosesnya nanti berjalan lancar dan dia (Saipul Jamil) sehat," ujar Samsul Hidayatullah.

Sementara itu, sudah 5 tahun lebih Saipul Jamil mendekam dalam penjara.

Lantas, bagaimana kondisi pria yang akrab disapa Bang Ipul itu selama lima tahun di penjara?

"Alhamdulillah kondisinya Bang Ipul baik," kata Samsul Hidayatullah.

Saat itu, Samsul Hidayatullah didampingi kuasa hukumnya, Hetty Herdianty dan Nathalino Manuel seusai bertemu petugas pengadilan.

Kuasa hukum Saipul Jamil, Nathalino Manuel mengatakan, Pengadilan Tipikor tidak menjalankan aturan UU dan konstitusi.

Alasannya, lembaga hukum khususnya Pengadilan Negeri diberi waktu mengirimkam berkas perkara ke MA paling lama 30 hari, setelah berkas diperiksa dan selesai disidangkan.

Nathalino menilai, waktu 30 hari waktu ideal bagi lembaga mempersiapkan berkas tersebut.

"Jujur saja kami merasa dipermainkan dan kecewa oleh lembaga hukum ini," kata Nathalino Manuel.

Nathalino mengatakan, pihaknya tidak bisa mengajukan langkah hukum lagi selain PK ke MA lewat prosedur Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tipikor.

"Tapi kami tidak bisa mengintervensi, walau sudah tiga bulan berkas ketahan di sini. Kami hanya bisa menunggu, karena langkah kami mentok disini."

"Harusnya pengadilan sudah kirimkan berkas itu ke MA untuk diadili dan diputus," ujar Nathalino Manuel.

Samsul dan keluarga hanya bisa pasrah menunggu putusan MA, terkait putusan PK agar bisa bebas lebih cepat.

"Ya kami berharap berkas ini berjalan sebagaimana mestinya aja," ujar Samsul Hidayatullah.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved