Berita Tulungagung
Pria Tulungagung Ini Bawa Celurit dan Ancam Tetangga yang Dituduh Selingkuhi Istrinya
WYN yang sedang tidur terbangun karena teriakan Pur yang berulang kali memanggil namanya.
Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Dengan penuh amarah, SNS (37) alias Pur, warga Desa Talang, Kecamatan Sendang mengintimidasi tetangganya, WYN (42) dengan sebilah celurit.
Namun karena perbuatannya, kini Pur menjadi tersangka karena dinilai melanggar Undang-undang Darurat.
Amarah Pur dipicu dugaan perselingkuhan istrinya dengan WYN.
Pada Jumat (25/6/2021) pukul 02.WIB, Pur mendatangi rumah WYN sambil mengeluarkan tantangan.
WYN yang sedang tidur terbangun karena teriakan Pur yang berulang kali memanggil namanya.
“Korban ini keluar rumah bermaksud melihat siapa yang berteriak-teriak itu,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat, Senin (28/6/2021).
Sesaat setelah WYN membuka pintu, Pur segera menjambak rambutnya.
Baca juga: Kerap Jadi Jujugan Warga, Polisi Awasi Potensi Kerumunan di Alun-Alun Jember
Tangan kiri Pur kemudian memiting leher WYN, sementara tangan kanannya memegang celurit.
Pur mengancam akan membunuh WYN, karena dituduh telah berselingkuh dengan istrinya.
“Korban saat itu berontak sehingga bisa melepaskan diri. Korban kabur hingga ke desa sebelah,” lanjut Tri Sakti.
Pur merasa kesal karena WYN melarikan diri.
Ia lalu meluapkan amarahnya dengan melempari genteng rumah WYN dengan batu.
Selain itu Pur juga menendang pintu gerbang hingga jebol.
“Genteng dan pintu gerbang korban mengalami kerusakan karena amarah Pur. Korban lalu melapor ke polisi,” tutur Tri Sakti.
Polisi lalu menindaklanjuti laporan WYN dan melakukan penyelidikan.
Polisi berhasil mengamankan Pur beserta celurit yang dipakainya mengintimidasi WYN.
Penyidik menahannya di ruang tahanan Polsek Sendang, untuk proses hukum lebih lanjut.
Pur dijerat dengan pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, subsider pasal 406 KUHPidana tentang perusakan.
Jika terbukti bersalah Pur terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.