Konflik Partai Demokrat
Demokrat Moeldoko Bongkar Penyebab Suara Partai Merosot di Titik Terendah Sejak Dipegang SBY dan AHY
Giliran Demokrat Moeldoko membongkar penyebab suara partai berlogo mercy itu merosot bahkan di titik terendah dalam sejarah partai itu berdiri.
Di sisi lain, Kamhar menilai perbuatan Moeldoko tersebut tercela dan memalukan.
Dia berpendapat, sebagai mantan Panglima TNI, sepak terjangnya justru menunjukkan KSP Moeldoko adalah pribadi yang defisit nilai-nilai ksatria dan keperwiraan.
"Publik mencatat berbagai sandiwara dan kebohongan KSP Moeldoko. Katanya hanya ngopi-ngopi, ternyata aktif konsolidasi dan tanpa malu-malu hadir pada kegiatan KLB abal-abal yang tak punya legal standing. Sekali lagi memalukan," ujar dia.
Lebih jauh, Kamhar mengira Moeldoko akan menyadari kesalahannya setelah penolakan Menkumham pada akhir Maret lalu.
Namun menurutnya langkah gugatan yang dilakukan KSP Moeldoko saat ini menunjukkan ia tak punya etika dan moralitas sebagai negarawan.
"Sungguh tak pantas dan tak layak atas jabatan yang kini diembannya. Kami menghormati bahwa menunjuk kepala staf presiden adalah hak prerogatif presiden. Namun kami memastikan bahwa Moeldoko bukanlah pribadi yang pantas dan tepat untuk itu," ujarnya.
Gugatan didaftarkan
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum KLB Partai Demokrat Deli Serdang Rusdiansyah, secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta.
Rusdiansyah mengatakan, materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu.
KLB Demokrat tersebut menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025.
"Sebagaimana diketahui pasca ditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menteri Hukum dan HAM belum pernah ada upaya hukum yang dilakukan oleh kliennya ke pengadilan, maka dari itu, ini upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta," kata Rusdiansyah melalui keterangannya kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).
Menurut Rusdiansyah, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.
Dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan.
Pertama, KLB konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
Kedua KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015.