Konflik Partai Demokrat
Demokrat Moeldoko Bongkar Penyebab Suara Partai Merosot di Titik Terendah Sejak Dipegang SBY dan AHY
Giliran Demokrat Moeldoko membongkar penyebab suara partai berlogo mercy itu merosot bahkan di titik terendah dalam sejarah partai itu berdiri.
Pengadilan Tata Usaha Negara disiapkan negara untuk instrumen menciptakan good governance yang dijamin oleh Undang-undang.
Oleh karena itu, Rahmad mengatakan kubu Moeldoko justru memberikan contoh yang baik dan benar bagaimana cara menata supremasi hukum dalam good governance pemerintahan Presiden Jokowi.
"DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang memiliki legal standing yang kuat, memiliki Akta Notaris yang dijamin keabsahannya oleh negara dan Undang undang," bebernya.
"Penolakan oleh Menkumham adalah soal kelengkapan administrasi yang belum lengkap, sementara menurut kami sudah lengkap sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku," tukas Rahmad.
"Perbedaan cara melihat kelengkapan administrasi tersebut, disiapkan ruang dan hak oleh negara untuk mengujinya di Pengadilan Tata Usaha Negara," jelas Rahmad.
"Ruang dan hak itulah yang digunakan Moeldoko sebagai warga negara yang sangat mengerti dan mentaati hukum," katanya.
"Jika PTUN nanti memutuskan kubu Moeldoko yang menang dan kubu AHY kalah, maka DPP Partai Demokrat akan dipimpin oleh Moeldoko, bukan lagi AHY. Itulah aturan main hukum yang harus kita hormati dan taati bersama," kata dia lagi.
Lebih lanjut, Rahmad mengimbau DPP Partai Demokrat kubu AHY tidak perlu panik dan kehilangan akal sehat dengan memberi pernyataan yang menebar fitnah apabila takut kalah di PTUN.
"Jika kubu AHY takut kalah di PTUN, jangan lalu kehilangan akal sehat, kehilangan kecerdasan dan kesantunan. Ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan. Jangan pula kemudian menuduh nuduh dan menebar fitnah," tandasnya.
Tanggapan kubu AHY
Sebelumnya diberitakan, Partai Demokrat merespons langkah kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang mengajukan gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) atas hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyebut hal tersebut sebagai wujud nyata gila kekuasaan.
"Gugatan hukum Kepala Staf Presiden Moeldoko yang mengatasnamakan Ketua Umum Partai Demokrat hasil KLB abal-abal ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli adalah wujud nyata gila kekuasaan," kata Kamhar kepada wartawan, Senin (28/6/2021).
Selain itu, Kamhar menilai langkah tersebut mempertontonkan bentuk insubordinasi atas keputusan pemerintah yang telah diambil secara sah berdasarkan undang-undang untuk menolak hasil KLB.
Serta tetap mengakui hasil Kongres V Jakarta 2020 yang sebelumnya telah disahkan pemerintah.